Kapolres Depok Yang Baru Jadi Harapan Warga Dalam Pemberantasan Maraknya Toko Minuman Beralkohol Ilegal Di Kota Depok

FOTO: Abdul Rojak, Aktivis Depok.

DEPOK – Beberapa minggu terakhir ini Warga Depok dihebohkan dengan berita seputar maraknya minuman beralkohol di Kota Depok yang dijual dan diedarkan tanpa izin resmi seperti yang diatur Perda Nomor 6 Tahun 2008 Kota Depok.

Presidium Aktivis Depok, pada akhir tahun 2020 akhirnya mengkritik secara keras Kepala Satpol PP Kota Depok yang dinilai gagal dalam kinerjanya dan lamban menutup Toko Miras Ilegal di Dekat Kantor Satpol PP di Jalan Margonda tepatnya di seberang Salon Kecantikan Natasha.

Abdul Rojak, Anggota Presidium Aktivis Depok (PAD), mengatakan bahwa Kapolres Metro Depok yang baru Kombes Pol Imran Edwin Siregar, menggantikan Kombes Pol Azis Andriansyah yang kini menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan, diharapkan bisa menjadi panutan warga Kota Depok dalam menegakkan aturan terkait maraknya penjualan minuman beralkohol secara ilegal dan melanggar aturan Perda Nomor 6 Tahun 2008.

FOTO: Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar.

“Maraknya minuman beralkohol yang penjualannya ilegal membuat Kota Depok semakin rawan kriminalitas, dan bahkan tawuran antar pelajar sering terjadi. Kami sangat berharap kepada Kapolres Metro Depok yang baru untuk dukung gerakan Warga Depok memberantas peredaran minuman keras ilegal yang membahayakan, dan tidak sesuai aturan Perda Nomor 6 Tahun 2008,” ujar Abdul Rojak.

Sementara Munir dari Sekjend DPC Laskar Banten Kota Depok, memohon kepada Kapolres Metro Depok untuk tegas kepada para pedagang miras di Kota Depok. “Saya yakin, Kapolres Depok tidak akan membiarkan generasi muda dan pelajar Depok hancur dan rusak karena minuman keras dan Narkoba,” ujar Munir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini