Ketua Umum LSM PMPR Indonesia, Rohimat atau yang akrab disapa Kang Joker minta Kementerian BUMN dan KPK turun tangan untuk menyelesaikan persoalan belum adanya realisasi Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek) dan pemotongan gaji pensiunan PTPN VIII Kebun Sedep.
Berdasarkan Pengaduan dari Masyarakat yang merupakan Pensiunan Pegawai PTPN VIII Kebun Sedep Kab. Bandung tentang belum terealisasinya Astek yang sudah dijanjikan akan ada realisasi oleh pihak PTPN VIII Kebun Sedep Kab. Bandung, Ketum PMPRI layangkan surat laporan pengaduan ke Kementerian BUMN dan KPK, “Surat laporan pengaduan yang Kami kirimkan ini, selain ke dua instansi tersebut, kami juga akan kirimkan ke Sekretariat Negara dan mengawal laporan ini sampai ke Presiden,” ujar Kang Joker.
Adapun sebagai data pendukung dari laporan tersebut, Kang Joker melampirkan beberapa dasar hukum diantaranya ;
Undang-undang No. 03 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Undang-undang No. 20 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-undang No. 24Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
PP No. 33 Tahun 1977 Tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
Dari keterangan Masyarakat/Pensiunan PTPN VIII Kebun Sedep Kab. Bandung, mereka sudah memenuhi syarat untuk pencairan Astek, namun pihak PTPN VIII Kebun Sedep Kab. Bandung dari beberapa tahun yang lalu diduga belum merealisasikan asuransi tersebut. “Padahal di aturan Perundang-undangan Jaminan Sosial Tenaga kerja itu adalah Hak Para Pekerja dan harus diberikan kepada Pekerja, namun sampai saat ini diduga belum terealisasikan,” katanya lagi.
Selain itu, ditemukan juga bahwa ada Dugaan Pemotongan Gaji Pensiun dengan alasan untuk uang pengelola. “Pertanyaan nya adalah dasarnya apa? Kami sebagai lembaga Sosial Kontrol berkewajiban membantu Masyarakat, untuk itu kami melayangkan Surat Laporan Pengaduan ini agar permasalahan ini tidak berkepanjangan dan memakan lebih banyak korban. Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari masyarakat terkait, maka kami berasumsi bahwa ada dugaan penggelapan uang Asuransi (Astek) dan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan PTPN VIII,” pungkas Kang Joker.
Reporter: Ronny