Bandung, Jabarinteraktif.com
Pada hari Kamis 27 Oktober 2022 bertempat di Aula R. Soeprapto Lantai 8 Kantor Kejati Jabar, dilaksanakan acara Penandatanganan Serah Terima Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kejaksaan R.I Di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset ( Kapus PPA) Kejaksaan R.I Syaifudin Tagamal, Yuyus Wahyudi Kabid Barang Rampasan dan Sitaan PPA beserta Jajaran, SH, MH, Asisten Pidana Umum, Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Khusus dan Kajari Kota Bandung.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan serah terima aset yang berupa satu bidang tanah seluas 212 meter persegi berikut bangunan diatasnya sesuai SHM No. 2047 atas nama Surjadi Widjaja yang berlokasi di Perumahan Singgasana Perdana yang terletak di Jl. Kuta Kencana Tengah XI B-23 Cibaduyut Wetan Kota Bandung.
Dalam sambutannya Kajati Jabar Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyampaikan ucapan terimakasih atas penyerahan aset tersebut, ini menunjukan bahwa Pusat Pemulihan Aset (PPA) bukan semata-mata lembaga yang berada dibawah Kejaksaan Agung saja, tapi dengan keberadaan PPA ini dapat memberikan manfaat yang dapat membantu menyiapkan sarana dan prasarana infrastruktur untuk kedepan.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifuddin Tagamal dalam sambutannya menyampaikan bahwa perombakan organisasi kejaksaan dengan diundangkannya undang-undang Kejaksaan No. 11 tahun 2021 ada penambahan unit baru diantaranya Jampidmil, Kesehatan Yustisial dan perubahan Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset segera mendapat persetujuan, tentunya sarana dan prasarana juga akan bertambah.
Semoga dengan barang rampasan berupa aset yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini dapat bermanfaat dalam menunjang tugas pokok dan fungsinya dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Reporter: Ronny