Bandung, Jabarinteraktif.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Sutiawarman, SH.MH meresmikan Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kantor Desa Lengkong Jl. Ciganitri Bojong Soang Kab. Bandung pada Senin 12 Juni 2023. Acara yang diselenggarakan di Kantor Desa Lengkong Kab. Bandung Anggota Komisi III juga turut Hadir yakni Bapak Dr. Cucun Ahmad Syamsurijal, Asisten Intelijen Kejati Jabar Taufan Zakaria, SH.MH, Aspidum Dr. Neva Sari Susanti, SH.M.Hum, Aspidmil Wirdel Boy, SH.MH, Bupati Bandung Dr. Dadang Supriatna dan Forkopimda Kabupaten Bandung serta seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bandung.
Dalam sambutannya Kajati Jabar mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung yang telah membantu dalam terwujudnya Rumah Restorative Justice ini, dimana Rumah Restorative Justice ini merupakan program unggulan Kejaksaan yang dicanangkan Bapak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang mempunyai tujuan Hukum Tajam Keatas dan Humanis Kebawah.
Serta menyampaikan agar kecamatan dan desa melalui musyawarah dan koordinasi dengan pemerintah daerah agar disiapkan Rumah Restorative Justice untuk melaksanakan musyawarah antara korban dan pelaku Tindak Pidana.
Jika perkara yang telah dinyatakan lengkap secara materil dan formil akan tetapi kemudian ada perdamaian diantara kedua belah pihak maka Jaksa melalui kewenanganya dapat mengakomodir agar perkara tersebut dapat diajukan untuk Penghentian Penuntutannya berdasarakan Keadilan Restoratif, dalam penjelasannya Kajati Jabar menyampaikan perlu diketehui bahwa Restorative Justice ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan Korban.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini Kajati berharap masyarakat dapat merasakan keadilan bahwa melalui Kejaksaan Negara hadir ditengah tengah masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan sangat bahagia dan mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas terwujudnya Rumah Restorative Justice ini, karena dilapangan banyak sekali permasalahan yang terjadi, tidak semua masalah harus diselesaikan dan dibawa ke ranah hukum, selama masih dapat dimusyawarahkan dan dengan di motori program Jaksa Jaga Desa diharapkan dapat membantu dan menyelesaikan permasalahan yang ada.
Bupati Bandung berharap agar segera dapat diwujudkan hadirnya Rumah Restorative Justice di 31 kecamatan,10 kelurahan, dan 270 desa di Kabupaten Bandung.
Reporter: Ronny