Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep Mulyana meresmikan Rumah keadilan Restorative Justice di Desa Sukamaju Kabupaten Bekasi Pada Hari Rabu tanggal 16 Juni 2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, Perangkat desa serta masyarakat Desa Sukamahi.
Dalam sambutanya, Kajati Jabar menyampaikan dengan adanya rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan ingin keadilan dapat menyentuh langsung kepada masyarakat.
Dimana musyawarah merupakan hukum tertinggi terutama perkara yg sederhana, Kita mengutamakan pencegahan dalam penanganan masalah hukum.
Diharapkan dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, kesadaran hukum masyarakat terus meningkat, Jaksa dapat langsung turun ke tingkat desa untuk dapat membantu permasalahan hukum yang terjadi.
Semoga Rumah Restoratif Justice (RJ) ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat menghadirkan hukum yang berkeadilan di tengah-tengah masyarakat khususnya Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.
Reporter: Ronny