Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK).
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran Pers No. PR – 351/027/K.3/Kph.3/03/2022 tanggal 8 Maret 2022, Indra Kesuma disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama IK diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 24 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada hari Jumat 25 Februari 2022.
Dari pemberitaan yang beredar bahwa Pihak penyidik sedang melakukan penyitaan aset Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang sudah jadi tersangka penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Sejumlah aset Tersangka seperti mobil mewah, rumah dan sebagai nya diduga berada di Kota Medan Sumatera Utara.
Disamping itu Pihak Kepolisian telah menghentikan adanya laporan dari Indra Kesuma terkait pencemaran nama baik oleh korbannya.
Reporter: Ronny