Jakarta, Jabarinteraktif.com
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Bidang Intelijen di daerah terkait tindak lanjut rekomendasi dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen Tahun 2022.
Dalam evaluasinya, JAM-Intelijen menyampaikan 3 (tiga) rekomendasi Rencana Aksi Nasional (RAN) di lingkungan Kejaksaan pada satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Adapun rekomendasi pertama yaitu Rencana Aksi Nasional (RAN) Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi dengan 8 (delapan) rencana aksi yakni:
1. Pengamanan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, dengan melakukan kegiatan yaitu (a) penggunaan Dana Pemilu yang tepat sasaran oleh Penyelenggara Pemilu (KPU & Bawaslu) baik di pusat maupun daerah dan berkurangnya perkara TP Pemilu; (b) terciptanya pemahaman Anti-Money Politic oleh masyarakat secara luas, terjalin persatuan dan kesatuan bangsa; (c) terbentuk Posko Pemilu di tiap Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia (543 satker)
2. Optimalisasi Kinerja Satgas Mafia Tanah Kejaksaan, dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu (a) masyarakat dan pelaku usaha mendapat kepastian hukum yang adil terkait sengketa pertanahan; (b) tercipta database penyelesaian pengaduan sengketa pertanahan secara transparan dan terpublikasi; (c) integrasi penyelesaian pengaduan adanya praktik Mafia Tanah antara daerah dan pusat.
3. Optimalisasi Kinerja Satgas Percepatan Investasi, dengan implementasi kegiatan yaitu (a) pertumbuhan ekonomi diatas target nasional dengan multi player efek tersedianya lapangan kerja, meningkatnya daya beli masyarakat, stabilnya SBI dan tidak terjadi inflasi; (b) terciptanya iklim kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia; (c) sinergitas antar K/L/I terkait pencegahan praktik pungutan liar; (d) Statistik Data Investasi di Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri meningkat.
4. Optimalisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), dengan melakukan kegiatan yaitu (a) terlaksananya proyek strategis nasional/ daerah secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran; (b) terciptanya kolaborasi Pengamanan Pengelolaan Anggaran PSN/ Daerah antara APIP dan Kejaksaan; (c) meningkatnya kepercayaan K/L terkait kinerja PPS; (d) rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada Pemerintah.
5. Optimalisasi Program Jaksa Jaga Desa, dengan mempertimbangkan hal yaitu: (a) menurunnya statistik perkara tindak korupsi dana ADD dan DD yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Perangkat Desa; (b) masyarakat desa memiliki sarana penyelesaian konflik sosial; (c) terwujudnya Pemberdayaan masyarakat desa dengan pola ekonomi kreatif dan focus pada pola business riel serta ritel.
6. Keterbukaan Informasi Publik, dengan implementasi kegiatan yaitu (a) terciptanya indeks peningkatan pemahaman masyarakat terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi; (b) terselenggaranya service excellent Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum; (c) hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan sebagai Lembaga Penegakan Hukum mengalami peningkatan; (d) bank data informasi pada Pusat Penerangan Hukum yang terhubung ke seluruh Unit Kerja baik di pusat maupun daerah.
7. Optimalisasi peran Satgas 53 Kejaksaan, dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu (a) meningkatnya integritas pegawai di lingkungan Kejaksaan; (b) menurunnya jumlah pengaduan penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa/Pegawai Kejaksaan; (c) terbentuknya Tim Supporting Satgas 53 di seluruh Kejaksaan Tinggi.
8. Integrasi Program Tangkap Buron (Tabur) Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Korupsi, dengan melakukan kegiatan yaitu (a) sinkronisasi data DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Korupsi; (b) terpetakan data DPO dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Korupsi.
Selanjutnya, Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dengan 1 (satu) rencana aksi yaitu Integrasi Program Tangkap Buron (Tabur) Tindak Pidana Narkotika dan TPPU Narkotika, dengan mengimplementasikan (a) sinkronisasi data DPO perkara tindak pidana narkotika, preskursor narkotika dan TPPU Narkotika yang ditangani di daerah dan pusat; (b) terpetakan Data DPO dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika, Preskursor Narkotika dan TPPU Narkotika.
Ketiga, Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanggulangan Teroris (PT) dengan 1 (satu) rencana aksi yaitu Optimalisasi Penyuluhan dan Penerangan Hukum, dengan melakukan kegiatan (a) kegiatan Jaksa Menyapa/Jaksa Masuk Sekolah/ Jaksa Masuk Pesantren dapat meminimalisir faham radikal dan meminimalisir terjadinya TP Terorisme; (b) terpetakan data daerah rawan terjadi TP Terorisme; (3) tersajinya rekomendasi kebijakan pemerintah untuk update dan upgrade bidang pendidikan, sosial kemasyarakatan, kantor agama dan lainnya.
Dalam arahannya, JAM-Intelijen juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan publik yang mencapai 75% dan untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan institusi.
Jadikan Jaksa itu hadir di tengah-tengah masyarakat dengan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat serta ikut mendorong pemerintah daerah dalam menanggulangi inflasi daerah.
Hal yang paling penting adalah sering untuk mendatangi masyarakat guna melakukan penyuluhan hukum sehingga Kejaksaan semakin dikenal di masyarakat seperti yang dimaksudkan implementasi dari program jaga desa. (K.3.3.1)
Reporter: Ronny