Jakarta, – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka M. Saadi Manik Bin (Alm) M. Rusli dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
Kasus posisi singkat:
Pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekira Pukul 16.00 WIB bertempat di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, berawal dari Saksi Korban Supriadi Bin Salam dari Subulussalam akan menuju Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil dengan membawa kendaraan Mobil Dum Truck yang berisikan batu cadas.
Sesampainya di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, saksi korban membongkar batu cadas dan setelahnya mengemudikan mobil Dum Truck untuk memarkirkan di Depan Rumah Makan Cahaya Minang.
Selanjutnya saksi korban turun dari mobil lalu berjalan kaki menuju tempat pembongkaran kemudian saksi korban berjumpa dengan Tersangka M. Saidi Manik Bin (Alm) M. Rusli sedang duduk diwarung kopi lalu Tersangka mengatakan kepada saksi korban dengan perkataan “Hey Biang !” lalu saksi korban membalas perkataan Tersangka dengan perkataan “Kau Biang !” kemudian saksi korban tetap lanjut perjalanan menuju tempat pembongkaran batu cadas, dan kemudian saksi korban kembali dengan berjalan kaki kearah mobil saksi korban dihampiri oleh Tersangka dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul mengenai perut saksi korban dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri dengan cara jari – jari tangan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian Tersangka membenturkan kepalanya dibagian kening sebanyak 3 (tiga) kali sambil terdakwa mengatakan kepada korban dengan perkataan “Jangan Kay Samakan Aku Dengan Yang Lain”, lalu Tersangka memukul dengan tangan kanan mengepal sehingga mengenai tangan korban dibagian tangan kanan, dan tersangka juga memukul dibagian bibir atas sebelah kanan saksi korban dengan posisi jari – jari tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan keluar darah dari mulut saksi korban.
Lalu datanglah saksi Abdul Ranni dan saudara Anto melerai Tersangka dan saksi korban, dan selanjutnya saksi korban langsung pergi dengan menggunakan mobil Dum Truck menuju Polsek Simpang kanan guna membuat laporan pengaduan.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana hanya diancam dengan penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
3. Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 11 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan syarat-syarat sudah dipenuhi pada Tahap Penyidikan karena pihak Tersangka dan Korban telah berdamai secara adat dan menyerahkan Uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Korban untuk biaya pengobatan serta pemulihan korban dan sanksi nama baik serta harga diri korban;
4. Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Reporter: Ronny