JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM MENYETUJUI PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) ATAS NAMA TERSANGKA JULIAN ANDREAS KATIANDAGHO ALIAS ANDI DARI KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SANGIHE

0
64

Jakarta, – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Julian Andreas Katiqndagho aliaz Andi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 18.30 WITA, bertempat dirumah Tersangka di Kelurahan Tona II Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada saat itu Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak atau tanpa izin dari saksi Jabes Ezar Gaghana, M.E alias Jabes (Bupati Kepulauan Sangihe) mendistribusikan kalimat yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan cara Tersangka memposting kalimat “Laso Deng Ngana Yabes, Ngana Posting Segala Rupa Ngana Pekonti, Ngana Nintau Ini Semua ASN Somo Mati Karna Ngana Nyanda Bayar Itu Kinerja, Bantar Ngana Momati Sendiri Deng Ngana Pe Kalakuan, Andi Katiandagho (“Brensek, kamu Yabes! yang kamu posting semua bohong. Kamu tidak tahu semua ASN mau mati karena anda tidak membayar kinerja pegawai. Nanti anda mati dengan kelakuan anda sendiri”) dimedia sosial Facebook melalui akun Facebook dengan nama Felmintje Makitulung menggunakan Handphone merk OPPO Reno 5 Warna Hitam milik saksi Felmintje Makitulung (istri Tersangka) dan atas perbuatan Tersangka tersebut dapat diakses atau dilihat oleh orang lain.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 18.30 Wita, saksi Jabes Ezar Gaghana, M.E alias Jabes yang sedang berada di Rumah Jabatan Bupati yang beralamat di Kelurahan Tona II Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe pada saat itu saksi Aldrin Padang alias Ading memperlihatkan akun Facebook bernama Felmintje Makitulung memposting dimedia sosial Facebook dengan postingan Tersangka, kemudian setelah melihat postingan tersebut saksi Jabes Ezar Gaghana, M.E alias Jabes merasa postingan tersebut memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Telah dilaksanakan perdamaian pada Senin tanggal 07 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe;
4. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, dan korban telah memaafkan Tersangka dan berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi untuk hal-hal yang baik;
5. Tersangka telah membuat pernyataan maaf secara terbuka melalui media sosial dan melalui saluran RRI di Tahuna tanggal 10 Februari 2022;
6. Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Reporter: Ronny

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini