DEPOK – Pasca libur hari raya Idul Fitri 1443H selama seminggu lebih, Pos Pelayanan Hukum Terpadu (Poskumdu) Kejari Depok yang berlokasi di Lantai 1 Gedung Dibaleka Kota Depok, kembali dibuka pada Senin (9/5).
Sejumlah masyarakat Depok tampak antri bergantian untuk melakukan konsultasi mengenai hukum sejak pagi hingga siang.
Menurut Alfa Dera,SH.,MH, Kasubsi Intelijen Kejari Depok, hari pertama pelayanan Poskumdu ini ada tiga orang Jaksa yang bertugas untuk melayani berbagai pengaduan masyarakat.
“Hari pertama dibuka kembali saya bertugas bersama dua rekan jaksa lainnya untuk melayani masyarakat yang berkonsultasi hukum di Poskumdu,” ujar Dera panggilan akrab.
Sejumlah masyarakat yang datang dan berkonsultasi di Poskumdu mendapat pencerahan hukum perdata dan pidana, serta wawasan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Instansi Kejaksaan.(Tor)