Gubernur Jabar Upayakan Bantuan Sampai Ke Warga Bareng Pemberlakuan PSBB BODEBEK

0
43

jabarinteraktif.com – Pasca keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa PSBB akan berlaku efektif di wilayah tersebut pada Rabu (15/4) atau Kamis (16/4) mendatang.

 

“Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai,” kata Ridwan Kamil di akun Instagramnya, Minggu (12/4/2020).

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, ia akan menggelar rapat dengan kepala daerah di 5 wilayah tersebut bersama Tim Gugus Tugas COVID-19 Jabar mengenai teknis pelaksanaan PSBB.

Kemudian, pada Senin (13/4) dan Selasa (14/4), pemda setempat akan melakukan persiapan dan sosialisasi PSBB pada warga terdampak. Selain itu, Emil memastikan bantuan sosial akan diberikan saat PSBB mulai berlaku.

“Semua masyarakat diminta menaati aturan PSBB. Logistik pangan dan bantuan sosial juga Insyaallah akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB,” jelas Emil.

Sementara untuk Pemerintah Kota Depok akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok. Rencananya, kebijakan tersebut dimulai pada Rabu 15 April besok.

Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pelaksanaan PSBB di Kota Depok diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Depok, Nomor 22 Tahun 2020. Yaitu tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok,

“Waktu pelaksanaan PSBB mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan 28 April 2020. Uraian pembatasan-pembatasan sosial sudah tertuang secara lengkap dalam Perwal Depok tersebut,” kata Idris di Balaikota Depok, Senin (13/04/2020).

Menurut Idris, yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 di Kota Depok, pemberlakuan pelaksanaan PSBB juga diatur dalam Keputusan Walikota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Karena itu, masyarakat wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB.

“Pelaksanaan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari, berdasarkan rekomendasi gugus tugas,” tuturnya.

Selain itu, Idris menyampaikan perkembangan terbaru penyebaran Corona di Kota Depok. Hari ini, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 2131 orang dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP), 570 orang.

“Jumlah yang positif atau terkonfirmasi Corona 124 orang. Selanjutnya, jumlah yang sembuh ada 11 dan yang meninggal 15 orang,” tuturnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini