GEDOR Tuntut Perwal 97 Tahun 2021 Tentang Tunjangan DPRD Depok Segera Dicabut

FOTO: Gerakan Depok Bersatu saat Rapat kerja.

DEPOK – Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) menuntut pencabutan Peraturan Walikota Depok Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan di DPRD Kota Depok segera mungkn. Menurut Eman Sutriadi, Walikota Depok harus empati terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat dan segera mencabut peraturan tersebut.

Menurut Eman, alasannya adalah bahwa peraturan tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih pada kesejahteraan dan pelayanan publik.

Eman Sutriadi juga menekankan bahwa politik seharusnya tidak hanya tentang kekuasaan dan kekayaan, tetapi juga tentang mensejahterakan rakyat dan menjaga moralitas.

Eman Sutriadi mengajak politisi di Kota Depok untuk kembali kepada niat awal menjadi anggota DPRD, yaitu untuk melayani masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Eman juga menegaskan; “Jika politik hanya tentang kekuasaan dan kekayaan tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat, maka itu adalah kejahatan peradaban dan kemanusiaan.

GEDOR berharap Walikota Depok dapat segera mencabut peraturan tersebut dan lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat. Jika Walikota tidak mengindahkan permintaan ini, GEDOR dan elemen-elemen yang ada di kota Depok baik ormas dan aktivis akan melakukan Unjuk Rasa besar-besaran bersama rakyat.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini