PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu bersama Forum Asia mengeluarkan rekomendasi dari hasil diskusi terkait penolakan pasal-pasal bermasalah RKUHP terus berlanjut bersama desakan revisi UU ITE. Kali ini, Diskusi dan Kampanye “Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RKUHP” oleh AJI Palu didukung Forum Asia menghasilkan rekomendasi:
1. Tunda pembahasan RKUHP hingga tak ada lagi pasal-pasal bermasalah.
2. Libatkan masyarakat luas dalam kajian RKUHP, jangan hanya segelintir orang.
3. UU ITE lebih berbahaya dari UU Ciptaker, semua orang bisa dipenjara.
4. Hilangkan semua bias dalam UU ITE dan RKUHP, termasuk tentang kritik dan hinaan.
5. Libatkan Dewan Pers dan organisasi jurnalis dalam revisi UU ITE dan pembahasan RKUHP.
6. Gaungkan desakan revisi UU ITE dan penghapusan pasal bermasalah RKUHP hingga daerah.
7. Bila RUU KUHP tiba-tiba disahkan, siapkan uji materil dan formil ke Mahkamah Konstitusi.
Di kutip dari laman AJI Indonesia, bahwa perumusan UU ITE dan pembahasan RKUHP harus melibatkan Dewan Pers dan Organisasi Pers agar tidak bertabrakan dengan UU Pokok Pers. (Tor)