PERNYATAAN SIKAP LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) BRANTAS (BARISAN RAKYAT ANTIKORUPSI TATAR SUNDA)
DENGAN MENYEBUT NAMA ALLOH YANG MAHA PENGASIH DAN PENYAYANG
Kondisi bangsa yang pada saat ini sangat terpuruk oleh ulah para Mafia baik itu mafia proyek, mafia peradilan, oknum birokrat yang korup, oknum aparat yang korup dan oknum legislatif yang korup, ini menyebabkan kemiskinan semakin merajalela, sebab kemiskinan yang diciptakan lebih parah dari kemiskinan yang sesuai kondisi alami.
Kami sebagai anak bangsa yang masih peduli dengan kondisi ini sebagai tindak lanjut dari peran serta masyarakat, sesuai dengan payung hukum, baik itu Undang-Undang dasar 45, Pancasila, Undang-Undang keterbukaan publik, Undang undang pelayanan Publik, Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dimana peran serta masyarakat dilibatkan sebagai sosial kontrol serta Bela Negara.
Bila melihat masyarakat sangat diberikan peranan sebagai sosial kontrol, maka kami *LSM BRANTAS* berkomitmen dalam hal sosial kontrol terhadap persoalan yang menurut kami sangat penting yang harus kami soroti adalah kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, DPRD Jawa Barat, dan kinerja GUBERNUR JAWA BARAT tentang adanya Anggaran Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang mengalir ke DINAS KESEHATAN JAWA BARAT, salah satunya dengan terlihat adanya proyek pengadaan alat kesehatan Rapid Tes senilai Rp. 56 Miliar Tahun Anggaran 2020 dengan realisasi 5 jenis merk Rapid tes (Merk Genbody, Zybio, Clungene, Livzon, PCI) oleh 10 perusahaan penyedia.
Kami melihat proyek diatas terindikasi kuat adanya pengaturan KKN, Monopoli dan gratifikasi yang melibatkan berbagai unsur yaitu, Oknum Panitia Lelang, Oknum Pimpinan Dinkes, Oknum Birokrat, Oknum DPRD, Pengusaha yang mengkoordinir yang sering disebut Grup Alkes (MEDICAL DEVICE MAFIA CRIME MODE OF OPERATION), oleh karena itu berpotensi kerugian negara yang sangat besar di tengah tengah situasi Pandemi Covid 19.
Sebagai penegasan diatas maka kami *LSM BRANTAS* menyatakan sikap :
1. Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa Gubernur Jawa Barat, DPRD Jawa Barat, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Sekdis Kesehatan Jawa Barat, PPK dan PPTK Dinas Kesehatan Jawa Barat yang tidak cermat memverifikasi terhadap paket pekerjaan tersebut diatas dan para pengusaha penyedia pengadaan Rapid tes.
Yang paling mencolok dan ganjil adalah pada *merk Clungene* dengan harga yang *termurah* saja menurut survey kami di lapangan itu hanya di belikan 65.000 Rapid tes dari 295.000 Rapid tes yang diperlukan, padahal pada saat itu kami melakukan on the spot ke keagenan/Penyedia stock nya masih banyak, lalu kenapa harus membeli merk lain yang harga nya lebih mahal, itu sudah termasuk pemborosan keuangan Negara, belum lagi dengan selisih harga pasaran dan HPS pada empat merk Rapid Tes lainnya.
Dan juga disinyalir kuat sebagian besar perusahaan hanya di pinjam bendera nya saja, dengan mendapatkan fee antara 2.5 % sampai 10 %.
2. Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sesegera mungkin menaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Karena kami memonitoring sudah satu tahun yang lalu laporan ini masuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan pertanggal 21 Januari 2022 melalui Kasipenkum baru menyatakan “Bahwa Kasus Rapid Tes senilai Rp. 56 Milyar di Dinkes Provinsi Jawa Barat masih di proses, Pihak Dinkes Jabar sudah diperiksa, dan pekan depan Kejati Jabar sudah merencanakan untuk memeriksa pengusaha penyedia Rapid Tes.”
Dan pertanggal 26 Januari 2022 “Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengundang 5 (lima) orang dari pihak Penyedia Alat Tes Covid-19, Kelimanya untuk dimintai keterangan oleh Jaksa Pemeriksa di Kejati Jabar jalan Martadinata No. 54 Bandung.
Maka dari itu untuk tetap menjaga marwah KEJAKSAAN sesuai arahan dari JAKSA AGUNG RI terkait dengan pemanfaatan IT untuk keberhasilan tugas – tugas kejaksaan dan Inovasi yang dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien.
Besar harapan kami agar secepatnya kasus tersebut di bongkar dari mulai hulu ke hilir, serta semoga kejadian pada tahun 2014 yang menetapkan 3 Tersangka, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bisa lebih jeli lagi untuk bisa menetapkan tersangka dari mulai PPK, PPTK sampai Aktor Intelektualnya pada kasus saat ini.
Demikian Pernyataan sikap kami
Bandung, 27 Januari 2022
Wanwan Mulyawan
Ketua Umum DPP LSM BRANTAS
Reporter : Ronny