SUBANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mengadakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 2022 secara virtual yang dilaksanakan di Command Center, Jumat (8/4).
Kegiatan yang diikuti oleh para perangkat daerah dan gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) tersebut dilakukan dalam rangka upaya perlindungan dan menegakkan hak-hak anak di Kabupaten Subang.
Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia di masa depan bagi pembangunan yang berkesinambungan sehingga diperlukan prioritas tinggi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan amandemen UUD 1945 pasal 28B ayat (2).
Selain itu, adapula pasal 21 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin terwujudnya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak melalui pengenbangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Atas nama Pemerintah Kabupaten Subang, Sekretaris DP2KBP3A Dra. Nunung Nurhayati menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Bahtera sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
“Kami mohon arahan dan masukannya serta dukungan kebijakan maupun teknis serta langkah-langkah strategis dalam perwujudan KLA di Kabupaten Subang,” ujarnya.
Juga, mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah dan tim gugus tugas KLA yang telah berupaya mewujudkan kabupaten layak anak. Ia berharap kerja keras yang telah dilakukan mendapatkan hasil yang maksimal.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DP2KBP3A Kabupaten Subang dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari pihak Yayasan Bahtera.(Didi Oroh)