Dorong Pertumbuhan Ekonomi dengan Relaksasi Sektor Kuliner Ekonomi Tumbuh, Ibadah Tetaap Nyaman

0
2

MENYAMBUT bulan Ramadan tahun 2021, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya penambahan jam oprasional sektor kuliner menjadi pukul 23.00 WIB

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan khusus selama Ramadan ada penyesuaian jam operasional untuk tempat usaha jasa kuliner.

Selama Ramadan, tempat usaha kuliner bisa beroperasi sampai pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, tempat kuliner hanya diperkenankan beroperasi sampai 21.00 WIB. “Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner yaitu restoran, cafe, atau rumah makan pada bulan Ramadan,” ucap Oded usai rapat terbatas, Jumat,(9/4).

Untuk tempat usaha lainnya di luar kuliner, tetap diberlakukan aturan seperti sebelumnya. Sementara khusus selama bulan Ramadan ini tempat hiburan tutup total. “Kalau ada yang bandel tetap buka, kita siapkan sanksi,” tegasnya.

Oded mengaku sudah menugaskan Satgas Penangnan Covid-19 baik tingkat kota maupun sampai ke level kewilayahan untuk ketat mengawasi sejumlah titik yang berpotensi terjadi kerumunan. Khususnya, yang biasa menjadi lokasi menjajakan makanan untuk berbuka puasa.

Sebab, Oded menilai penjaja makanan untuk berbuka puasa menjadi bagian dari upaya untuk memulihkan ekonomi masyarakat. Hanya saja, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat. “Kita perbolehkan. Tapi akan kita monitor ketat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Oded menyatakan perihal kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan di Kota Bandung mengikuti panduan dari pemerintah pusat. Yakni sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Oded meminta masyarakat untuk menahan diri tidak menyelenggarakan sejumlah rutinitas yang berpotensi menciptakan kerumunan. Semisal kegiatan “ngabuburit” dan kegiatan jalan bersama setelah subuh yang kerap melibatkan banyak masyarakat. “Sahur on the road tidak ada dulu lah. Di rumah saja untuk menghindari kerumunan,” katanya.

Oded juga meminta agar setiap Dewan Kemakmuran Masjid untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19. Hal itu agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan bisa berjalan lebih khusyu. “Dan jika terjadi sesuatu hal yang berkaitan dengan Covid-19 bisa bergerak lebih cepat. Setidaknya bisa langsung berkoordinasi dengan Puskesmas,” tutur Oded.

Sebelumnya Pemkot Bandung juga mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Salat berjamaah Tarawih dan Ied diizinkan. “Pelaksanan salat berjamaah Tarawih dan Ied diperbolehkan, dan tentu dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” kata Oded M Danial

Menurut dia, dalam pelaksanaan salat jamaah yang diizinkan di dalam masjid. Adalah sebesar 50 persen dari kapasitas masjid. Itu pun harus dengan prokes dan menjaga jarak.

Pelaksanaan salat berjamaah, diupayakan dengan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang, dan dilakukan di dalam maupun di luar ruangan setiap masjid.

“Lalu, untuk kegiatan buka bersama diperbolehkan. Tetapi tetap diberikan batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan atau restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan,” ucapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini