Disdik Jabar Sediakan Layanan Pengaduan 2×24 Jam Bagi Orang Tua dan Calon Siswa Siswi Yang Tidak Puas Dengan Hasil Pengumuman Seleksi PPDB

0
18

Jabarinteraktif.com | Bandung, menjelang
pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tahap kedua pada Rabu (8/7/2020) pukul 14.00 WIB, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik Jawa Barat (Jabar), Dedi Supandi mengajak calon peserta didik dan orang tua agar tidak cemas dan panik.

Menurutnya, hasil pengumuman murni
berdasarkan sistem yang penetapannya dilakukan melalui musyawarah dewan guru di satuan pendidikan yang selaras dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2020.

Dengan jumlah pendaftaran saat ini, tidak mungkin semuanya bisa tertampung. Tapi, kita sebisa mungkin memberikan sistem pelayanan terbaik, tutur Kadisdik dalam siaran langsung bertema ” Bersiap diri menyikapi pengumuman PPDB Jabar 2020″ Kadisdik menjelaskan, pihaknya tetap membuka layanan pengaduan jika ada peserta didikatau orang tua yang keberatan atas hasil tersebu.

Peserta didikpun bisa memanfaatkan layanan pengaduan yang ada di satuan pendidikan. Pengaduan tersebut diberi waktu selama 2X24 jam, mengingat pada 13 Juli sudah diadakan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Tiap sekolah sudah disiapkan ruang informasi dan pengaduan. Di Kantor Cabang Dinas (KCD) pun ada dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Jadi, kepada peserta didik dan orang tua, silakan manfaatkan , ungkapnya. Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto mengatakan, dapat dipastikan tidak semua pendaftar bisa diterima. Namun, yang harus orang tua dan peserta didik pastikan adalah memastikan ketidak lulusan tersebut memang berdasarkan petunjuk teknis. Kalau ada yang janggal, silakan tanyakan ke sekolah melalui pengaduan, sarannya. Haneda menilai, pengaduan dari masyarakat ini sebisa mungkin harus diselesaikan di tingkat satuan pendidikan. Sehingga, penting bagi disdik jabar untuk menyiapkan ruang pengaduan di tingkat tersebut. Sedangkan bagi peserta didik dan orang tua siswa, ia tegaskan, tidak bisa mengadukan permasalahan PPDB langsung ke Ombudsman jika belum melaporkan pengaduan ke disdik jabar secara langsung. Wajib menyampaikan dulu ke disdik, interaksinya biar langsung, imbaunya. (RONY)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini