DEPOK – Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, bertempat di Aula Balai Kantor Kecamatan Sukmajaya, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R. Rahmatu, S.H, M.H didampingi oleh Camat Sukmajaya Depok Drs. Fery Birowo, melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada warga khususnya Kecamatan Sukmajaya Depok.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok mengatakan dengan adanya kegiatan Penerangan Hukum ini memberikan informasi hukum kepada generasi penerus bangsa terutama, sebagai upaya preventif/pencegahan terhadap tindak pidana. Selain itu menjadi sarana masyarakat mendapatkan informasi mengenai hukum serta penghubung antara masyarakat dengan Jaksa.
“Kita harapkan kegiatan penerangan hukum menjadi sarana untuk menambahkan pengetahuan hukum di masyarakat, serta mendapat hal positif yang bisa diambil masyarakat untuk menghindari masalah-masalah hukum, sama sama kita menciptakan Depok aman tentram dan warganya yang saling toleransi,” ujar Kajari Depok.
Kajari Depok menegaskan Kejaksaan siap menjadi sarana penampung setiap permasalahan hukum dan dapat memberikan bantuan hukum. Pihak Kejaksaan juga dapat menerima masukan dari masyarakat secara berkesinambungan. Kedepannya, Kejari Depok akan memberikan kegiatan penyuluhan hukum dan pembinaan di Sekolah, Karang Taruna hingga kepada unsur aspek masyarakat lain.
“Selain penyuluhan hukum, Kejaksaan Negeri Depok juga memfasilitasi kegiatan penerangan hukum warga Depok khususnya dapat mengadukan masalah hukum di Pos Pelayanan Hukum Terpadu di Balaikota Delok, terkait permasalahan yang sekiranya dapat memicu intoleransi di masyarakat,“ tutur Kajari Depok.(Tor)