KAB. BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan program penanaman satu hektar hutan kota di setiap kecamatan untuk memberi ruang hijau, udara lebih bersih, dan lingkungan sehat bagi warga, melalui Instruksi Bupati Nomor 100.4.4.2/910-DLH ditandatangani 31/12/2025.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengarahkan kebijakan ini sebagai jawaban atas perubahan iklim yang berdampak pada kualitas udara, risiko banjir, dan kenyamanan hidup masyarakat.
Instruksi tersebut mewajibkan seluruh perangkat daerah bergerak serentak mulai Januari 2026 hingga penanaman serentak se-Kabupaten Bogor pada 5/6/2026 bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai koordinator utama yang mengendalikan program, menyusun laporan bulanan, dan memfasilitasi nota kesepahaman dengan PTPN I Regional Dua serta PT Indocement Tunggal Prakarsa.
Dinas Lingkungan Hidup menjalankan pendampingan teknis dan evaluasi lapangan agar penanaman tepat lokasi, tepat jenis, dan memberi manfaat ekologis jangka panjang bagi warga sekitar.
“Para camat bertanggung jawab menyediakan lahan minimal satu hektar hutan kota serta menggalang pendanaan melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan di wilayahnya,” ujar Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah membantu kecamatan binaan dengan penyediaan bibit, sarana, dan prasarana, sehingga program berjalan tanpa menunggu anggaran baru.
Jenis tanaman meliputi Jabon, Balsa, dan Albasia untuk penyerapan karbon cepat, Pulai dan Kemang sebagai identitas lokal, serta pohon buah yang dapat dimanfaatkan warga.
Warga di sekitar lokasi hutan kota merasakan tambahan ruang publik hijau untuk aktivitas keluarga sekaligus penahan panas dan genangan saat hujan intens.
“Program ini adalah gerakan bersama. Saya instruksikan seluruh elemen untuk mengedepankan prinsip gotong royong agar Kabupaten Bogor kembali hijau dan lestari,” ujar Rudy Susmanto. (TR/RIL)





