DEPOK – Sidang pembuktian penyebaran berita Bohong yang di gelar Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pemeriksaan Terdakwa Adam Ibrahim pada Hari Selasa, 02 November 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam pemeriksaan Terdakwa menggunakan jejak digital dari handphone yang disita dalam pemeriksaan Terdakwa.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera mengungkap jejak digital terkait dengan perencanaan dari Terdakwa Adam Ibrahim dalam membuat keonaran melalui berita bohong babi ngepet.
Andi Rio Rahmat Rahmatu selaku Kepala Seksi Intelijen mewakili Sri Kuncoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri Depok menerangkan bahwa pemeriksaan Terdakwa dipersidangan Jaksa membongkar terkait jejak digital perbuatan terdakwa dalam merencanakan telah dilakukan sejak 1 bulan sebelumnya yakni pada bulan maret 2021.
Fakta persidangan terungkap sejak Tanggal 30 Maret 2021 Terdakwa mencari ide dengan mencari berita viral yang menghebohkan selanjutnya, Tanggal 01 April 2021 Terdakwa menggunakan sarana google sudah mencari lokasi penjualan babi hidup di wilayah Depok dan harga babi serta mempelajari terkait kebiasaan, ukuran anak babi, serta mempelajari terkait kehebohan isu – isu mistik di berbagai daerah.
Perbuatan menyiarkan informasi bohong babi ngepet terjadi pada Tanggal 27 April 2021 selanjutnya didapatkan fakta yang dibenarkan Terdakwa bahwa, secara intens Terdakwa langsung mencari video babi ngepet bedahan mulai pukul 02.30 Wib di youtobe maupun pemberitaan bahkan ada jejak digital Terdakwa menggunakan google analytics untuk melihat perkembang berita bohong babi ngepet yang dibuat Terdakwa. Kalau untuk mencari penjual berdasarkan jejak digital melakukan pencarian penjual melalui situs Kaskus ungkap Andi Rio Rahmat Rahmatu, SH.
Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera bersama Putri Dwi Astrini mengungkapkan di persidangan terkait fakta, Terdakwa memiliki kebiasaan menelusuri informasi terkait dengan berita – berita viral dan sering mencari referensi rajah / Ajimat serta doa – doa, yang mana ketika ditanya Jaksa perbuatan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dan menyampaikan sebagai perbandingan dalam melakukan pengobatan alternatif.
Berdasarkan proses pembuktian Andi Rio Rahmat Rahmatu selaku Kepala Seksi Intelijen menyampaikan Penuntut Umum meyakini berdasarkan pemeriksaan Terdakwa dikaitkan dengan saksi – saksi dan ahli meyakini surat dakwaan terbukti hal tersebut dikaitkan dengan unsur keonaraan maka, pemeriksaan Terdakwa semakin yakin terjadi keonaran semakin terang terbukti karena telah terjadi kondisi kegelisahan saling curiga antar warga akibat kabar bohong babi ngepet yang dilakukan Terdakwa yang mana akibat isu babi ngepet dari Terdakwa ini sampai ada peristiwa pengusiran terhadap seorang ibu yang termakan kabar bohong babi ngepet.
Belum lagi dapat kita lihat keonaran akibat kabar bohong tersebut yang berakibat adanya peristiwa masyarakat termobilisasi akibat kegelisahan sampai berkumpul dilokasi babi Ngepet yang mana saat itu masih masuk masa pembatasan aktifitas dan bukan sekedar kumpul tapi Aparat Kepolisian sampai kesulitan untuk membubarkan warga yang termakan isu bohong tersebut dan Terdakwa malah diam saja dan tidak segera menyampaikan kepublik terkait fakta bahwa babi ngepet itu adalah bohong belaka Terdakwa dan yang kita dapat kita ketahui akibat kabar bohong yang dilakukan Terdakwa sampai terjadi 4 (empat) orang rela bertelanjang tanpa busana dan saat mengalami kerugian berupa rasa malu karena informasi tersebut terekam sebagai jejak digital yang kita tidak tau sampai kapan informasi akan ada di internet dan bahkan berpotensi abadi sebagai jejak digita ungkap Andi Rio Rahmat Rahmatu. Dengan selesainya acara pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka Selasa depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penuntutan atas Perbuatan Pidana yang didakwakan dilakukan Terdawa Adam Ibrahim tutur Andi Rio Rahmat Rahmatu.(tor)