DEPOK – Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan giat sosialisasi potensi dan modus penyimpangan tindak pidana korupsi dan pencegahannya kepada jajaran komisi pemilihan umum kota depok saat acara rapat kerja Penyususnan perencanaan dan perubahan anggaran pemilihan tahun 2024 yang berlangsung di bogor Jawa Barat 25 April 2024.
Jaksa Alfa Dera, dalam kesempatan tersebut, memberikan penjelasan mengenai produk hukum terkait tindak pidana korupsi dan juga mengenai potensi modus penyimpangan yang mungkin terjadi selama proses Pilkada, termasuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sosialisasi juga mencakup masalah hukum yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah.
Pada pemasarannya Alfa Dera menyampaiakan” Pelaksaaan upaya sosialiasi Pencegahan tindak pidana korupsi ini adalah salah dari pelaksaan didaearah, atas Perjanjian Kerjasama antara Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Jaksa Agung Muda Intelijen tentang Dukungan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Nomor: 10/Pr.08-PKS/01/2023 dan 1282/D/Dip/08/2023 tanggal 3 Agustus 2023.
Perlu diketahui Kejari Depok telah menindak dan menahan beberapa orang dari KPU Kota Depok saat itu yang terlibat dengan kasus Korupsi adalah Ketua, dan pihak ketiga dimana mereka sudah juga disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Jawa Barat. ™