DEPOK – Pernyataan Wakil Menteri Agama RI, Romo HR Muhammad Syafii , yang menyinggung kepemimpinan Pemerintah Kota Depok pada era sebelumnya yang dinilai tidak peduli terhadap pendidikan islam menuai polemik.
Ucapan tersebut dinilai tidak berbasis data dan mengabaikan kebijakan yang telah dijalankan Pemkot Depok dalam mendukung pengembangan pendidikan Islam. Pernyataan itu disampaikan Romo Syafi’i saat peresmian Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Rangkapan Jaya , Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (21/1/2026).
Dalam sambutannya, Wamenag Romo Syafi’i membandingkan pembangunan pendidikan Islam selama hampir dua dekade terakhir dengan kebijakan Pemkot Depok saat ini.
“Bayangkan, hampir 20 tahun siapa pun Wali Kotanya, tidak ada pembangunan pendidikan seperti yang dilakukan Wali Kota yang baru satu tahun ini,” ujar Romo Syafi’i, di kutip.
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari anggota Komisi D DPRD Kota Depok sekaligus anggota Badan Anggaran , H. Ade Firmansyah.
Ia menekankan narasi yang menyebut “era lama” Pemkot Depok tidak memberikan perhatian terhadap kebutuhan pendidikan keagamaan adalah keliru dan menyesatkan publik.
DPRD Paparkan Fakta Hibah Aset
Dalam keterangan persnya, H. Ade Firmansyah atau biasa disapa Adef, memberkan sejumlah data resmi yang menunjukkan komitmen Pemkot Depok sebelum tahun 2026 terhadap penguatan sarana Kementerian Agama.
Menurutnya, pada 3 Januari 2024 , bertepatan dengan Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-78 , Pemerintah Kota Depok secara resmi telah menghibahkan lima aset tanah dan bangunan kepada Kantor Kemenag Kota Depok.
Aset tersebut meliputi:
-
Gedung Kantor Kemenag Kota Depok seluas 1.234 meter persegi
-
Lahan eks SDN Mekarjaya 24 untuk pembangunan MIN 1 Depok
-
Lahan eks Rumah Potong Hewan (RPH) untuk MTsN Depok
-
Gedung KUA Kecamatan Sawangan
-
Gedung KUA Kecamatan Sukmajaya
“Ini bukan klaim sepihak. Data ini dicatat dan diberitakan media nasional. Jadi tidak benar jika disebut Pemkot Depok era sebelumnya mengabaikan kebutuhan lahan dan infrastruktur pendidikan Islam,” tegas H. Adef, Kamis (22/01/2026)
H. Adef juga menekankan bahwa kepemimpinan sebelumnya justru mencatatkan sejarah penting dengan memfasilitasi berdirinya madrasah negeri pertama di Kota Depok .
Hibah lahan dari Pemkot memungkinkan berdirinya Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Depok yang resmi beroperasi dan diresmikan pada April 2024 .
“Ini bukti nyata adanya sinergi yang kuat antara Pemkot Depok dan Kementerian Agama dalam memperluas akses pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Lebih jauh lagi, H. Ade Firmansyah menegaskan bahwa dukungan Pemkot Depok tidak berhenti pada hibah aset semata.
Fasilitasi gedung perkantoran, dukungan administratif, hingga penguatan sarana kelembagaan telah berjalan secara konsisten sebelum tahun 2026.
Ia menilai pernyataan Wamenag yang tidak berbasis data berpotensi membentuk opini masyarakat yang keliru.
“Kami menyanyangkan pernyataan pejabat negara yang tidak didukung fakta autentik. Penyebaran informasi yang tidak sesuai data dapat dirangkum sebagai ringkasan publik dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Media Nasional Catat Rekam Jejak Pemkot Depok
Legislator F-PKS Depok ini juga mengingatkan bahwa rekam jejak kebijakan Pemkot Depok terkait pengembangan madrasah telah diberitakan luas oleh sejumlah media online, di antaranya:
-
Megapolitan Antaranews : Pemkot Depok Siapkan Dua Lahan untuk Pembangunan Madrasah Negeri
-
Republika : Dua Lahan di Depok Disiapkan untuk Pembangunan Madrasah Negeri
-
Depok Pos : Kemenag Depok Terima Hibah Tanah dan Bangunan dari Pemkot
“Fakta-fakta ini tidak bisa dihapus begitu saja dengan narasi politik yang tidak berdasar,” tegasnya.
H. Ade Firmansyah mengajak semua pihak, khususnya pejabat publik, untuk mengedepankan prinsip tabayyun atau verifikasi sebelum menyampaikan pernyataan ke ruang publik.
“Pejabat negara hendaknya menjadi teladan dalam menjaga keakuratan informasi. Jangan sampai pernyataan yang keliru justru memuat opini dan merugikan nama baik daerah maupun institusi,” tutupnya.(NK)





