Aktivis, Pengacara dan Jurnalis Bentuk Tim Advokasi Untuk Dampingi RT-RW Se-Depok

0
50

 

TAPOS – Sejumlah Aktivis, Pengacara dan Jurnalis membentuk Tim Advokasi untuk mendampingi RT dan RW se Kota Depok jika ada laporan dari LSM Anti Korupsi Rajin 86.

Hal ini menyikapi adanya tuduhan miring kepada para Ketua RT dan RW di Kota Depok dalam pelaksanaan kerja sosial mendistribusikan bantuan sosial.

Namun para pengurus RT mengeluhkan tidak adanya dana pendamping untuk dilapangan dalam mendata dan mendistribusikan bantuan yang akan disalurkankan kepada warga disetiap RT dan RW yang terdata

Depok Journalist Club bersama Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi dan Persatuan Aktivis Depok, akan membentuk Tim Advokasi untuk Seluruh RT dan RW se Kota Depok jika ada LSM yang akan melaporkan para RT dan RW.
Pengacara Berjiwa Aktivis, Andi Tatang S, siap mendapingi serta membela RT dan RW yang dituduh oleh LSM terkait potongan dana bantuan sosial.

Rahman, aktivis Depok, menyatakan siap melaporkan pemkot Depok. “Yang salah Walikota, kenapa yang dibantalin Ketua RT. Itu pemimpin zolim namanya,” ujar Rahman.

Sementara Torben Rando, Ketua DJC (Depok Journalist Club), mengatakan siap untuk mengadvokasi para ketua RT se Kota Depok dan siap meluruskan berita miring terkait pemotongan dana bantuan sosial yang tidak sesuai fakta dan kondisi.(hsn)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini