Aktivis Lingkungan Depok Kirim Surat Ke Gubernur Jabar Minta Tindak Tegas Bangunan SBI-GDC Melanggar GSS

0
493
Bangunan RM Sambal Bakar Melanggar GSS Ciliwung dan Tak Punya IMB.

DEPOK – Bangunan Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia yang sudah berdiri tegak namun belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Garis Sempadan Sungai Ciliwung, mendapat sorotan khusus dari para aktivis lingkungan hidup di Kota Depok.

Heri Gonku, aktivis nasional yang peduli lingkungan hidup dan pendiri Forum Komunitas Hijau Nusantara, meminta agar Garis Sempadan Sungai di kawasan bagungan Sambal Bakar Indonesia di Grand Depok City bisa dikembalikan lagi fungsinya sebagai area terbuka hijau.

Sementara Tora Kundera, aktivis lingungan hidup pendiri Komunitas LESPATI (Lestari Situ Patinggi), meminta Gubernur Jawa Barat bertindak cepat untuk selamatlkan Garis Sempadan Sungai Ciliwung. “Potensi Banjir di Kota Depok sudah sangat meresahkan dan sudah ada di beberapa titik yang sering banjir. Untuk itu pemerintah harus tegas terhadap pelanggaran izin bangunan dan pelanggaran terhadap garis sempadan sungai maupun setu,” ujar Tora yang juga merupakan aktivis kebudayaan, Senin (10/3).

Pada hari ini Senin 3 Maret 2025, sejumlah aktivis lingkungan hidup di Kota Depok telah membuat surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk meminta Gubernur turun langsung dan menindak bangunan yang melanggar tersebut.

“Kami sudah demo berkali-kali ke Pemerintah Kota Depok, namun sepertinya ada unsur kesengajaan Pemkot tidak segera menindak membongkar bangunan tersebut. Nanti kalo sudah datang longsor dan banjir, korbannya bukan pejabat, melainkan rakyat kecil,” ujar Andi Hunter aktivis gerakan sosial.(sz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini