DEPOK – Kritik dari para aktivis Kota Depok terkait lemahnya penegakan Perda No 6 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, sudah berlangsung seppanjang tahun. Beberapa media online lokal dan nasional juga sudah memberitakan sejak jauh-jauh hari, namun respon dari Pemkot Depok terhadap penegakan Perda tersebut sangat lamban.
Sebagai contoh, ada toko miras di dekat kantor Walikota Depok selama bertahun-tahun didiamkan padahal itu tidak sesuai aturan perizinan.
Hersong salah satu aktivis Depok yang mengkritik mengatakan bahwa kepala Satpol PP harusnya dengarkan kritikan warga, bukan justru malah bertindak ingin menghukum warga yang mengkritik, sementara toko-toko miras tidak berizin resmi tetap dibiarkan buka.
“Inilah contoh pejabat publik yang tidak becus bekerja, tapi kalo di kritik masyarakat justru marah dan berupaya mengkriminalisasi,” ujar Didy Kurniawan mantan aktivis 98 yang kini menjadi Ketua DPC JAMAN (Jaringan Kemandirian) Kota Depok.
Mengutip cuitan pengacara Saharwan Perkasa yang dikenal sangat dekat dengan kawan-kawan aktivis Depok, bahwasannya ‘memberitakan/mengkritik kinerja seseorang untuk agar lebih baik itu tidak sama dengan menyerang kehormatan’.(rk)