Kejati Jabar Apresiasi Kanwil DJP Jabar I Atas Kerjasama Dalam Penanganan Perkara Perpajakan

0
7

Bandung, Jabarinteraktif.com

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I di Tahun 2022 telah bekerjasama dalam penanganan perkara
perpajakan. Rabu (15/02/2023)

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima 8 berkas perkara penyidikan terhadap 7 orang tersangka dari PPNS di Kanwil DJP Jawa Barat I dan melanjutkan penyidikan
tersebut ke tahap penuntutan. Tujuh orang tersangka tersebut adalah
1. YSI yang melakukan tindak pidana melalui CV. MU dan CV. NAP yang keduanya
merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Cianjur
2. AS alias DA yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 3 (tiga) Wajib
Pajak
3. GNW yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 9 (sembilan) Wajib
Pajak
4. CJ yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 9 (sembilan) Wajib Pajak
5. SHH yang melakukan tindak pidana melalui CV.
6. MCD yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas dan PT. CG yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Bojonagara
7. AN yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Tegallega HRS yang melakukan tindak pidana melalui PT MPR yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Bandung.

Terkait pidana denda yang belum terpulihkan, akan dilakukan kegiatan Asset Tracing lewat
kerjasama antara Jaksa penuntut umum dengan PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I guna selanjutnya dapat dilakukan sita atas asset untuk dapat segera digunakan dalam memulihkan
kerugian dan pendapatan negara.

Penegakan hukum yang selama ini dilakukan diantaranya Ultimum Remedium yaitu penegakan hukum merupakan tindakan terakhir setelah upayaupaya lainnya yang bersifat administratif telah dilakukan.

Deterrence effect yaitu penegakan hukum diarahkan untuk dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lainnya agar tidak berbuat hal yang sama.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turut mendukung pemulihan keuangan dan pendapatan
Negara.

Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kanwil DJP Jawa Barat I ini merupakan
bentuk sinergitas antar intansi pemerintah dalam penegakan hukum khususnya di Provinsi Jawa Barat.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengucapkan terimakasih atas kolaborasi yang
telah berjalan dengan sangat baik selama ini.

Kedepan semoga kerjasama ini dapat terjalin semakin baik dan dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat menuju Indonesia
emas.

Reporter: Ronny

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini