Kota Depok Memulai Adaptasi New Normal

DEPOK – Depok mulai menerapkan new normal Jum’at (5/6/2020) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar secara proporsional di derah Kota Depok, dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Keputusan itu berlaku hingga 2 Juli 2020 mendatang.

Hingga saat ini, Kota Depok masih berstatus zona kuning COVID-19. Meski demikian, Pemerintah Kota Depok sudah mulai membuka tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan dan jumlah yang masuk dibatasi 50 persen.

Tidak hanya pembukaan rumah ibadah, beberapa aktivitas sosial lain juga akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat. Namun, untuk aktivitas pendidikan masih dengan pembelajaran jarak jauh, tetapi pada bulan Juli akan ada konsep baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Pusat-pusat ekonomi seperti mal-mal dan rumah makan akan kami buka. Akan tetapi untuk rumah makan yang ada di Kota Depok akan dikenakan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari ketersediaan tempat,” tutur Wali Kota Depok, Mohammad Idris.(NR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini