
DEPOK – Ormas BPPKB Banten Kota Depok mengecam keras tindakan wakil rakyat yang melaporkan warga/pengkritik ke polisi hanya karena menyampaikan kritik di ruang publik. Tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berpendapat dan ancaman serius bagi demokrasi. “Itu mah norak,” ujar Nuryadi, Ketua BPPKB Banten Depok pada Sabtu (24/1) di Leuwinanggung dekat rumah seniman Iwan Fals.
Kritik terhadap pejabat publik adalah hak konstitusional warga negara, bukan perbuatan pidana. Wakil rakyat dipilih oleh rakyat, digaji dari uang rakyat, dan karena itu wajib siap diawasi, dikritik, serta dimintai pertanggungjawaban.
Pelaporan kritik ke APH menunjukkan:
* Mental anti-kritik dan anti-transparansi,
* Penyalahgunaan posisi dan pengaruh kekuasaan,
* Upaya pembungkaman partisipasi publik.
“Ketika kritik dilaporkan ke polisi, yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan represi terhadap demokrasi. APH tidak boleh dijadikan alat perlindungan pejabat dari kritik rakyat,” tegas Nuryadi menambahkan.
Nuryadi menegaskan bahwa pejabat publik harus memiliki toleransi lebih tinggi terhadap kritik, sebagaimana prinsip demokrasi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Menggunakan laporan pidana untuk membungkam kritik justru memperkuat dugaan ketidakmampuan pejabat dalam menjalankan fungsi representasi rakyat.
TUNTUTAN KAMI
* Hentikan kriminalisasi kritik terhadap warga negara.
* APH menolak laporan yang jelas-jelas merupakan pembungkaman kebebasan berpendapat.
* Wakil rakyat diminta mencabut laporan dan menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik.
* Negara menjamin perlindungan hukum bagi warga yang menyampaikan kritik secara damai.
Organisasi Massa dan Presidium Aktivis Depok akan terus memantau kasus ini dan tidak segan melakukan langkah advokasi, kampanye publik, serta pelaporan ke lembaga pengawas bila praktik serupa terus dibiarkan.Demokrasi tidak akan hidup tanpa kritik.
Dan kekuasaan yang takut kritik adalah kekuasaan yang patut dicurigai.
Dasar Hukum
* Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
* Pasal 28F UUD 1945
* UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
* Prinsip hukum & putusan MK: pejabat publik wajib lebih tahan kritik
Nuryadi yang juga merupakan bagian dari ormas gabungan Pandawa Lima menegaskan akan terus mengawal aktivis yang kritis bicara penegakan aturan.
“Aktivis bicara penegakan aturan itu sama dengan membantu kinerja Aparat Penagak Hukum dalam menegakkan keadilan, dan wakil rakyat yang katanya ngaku utusan rakyat harusnya mendukung setiap upaya masyarakat dalam menegakkan peraturan, bukan malah melaporkan,” tutup Nuryadi seraya menyeruput kopi.(MRA)




