Transaksi Narkoba Manfaatkan Situasi Covid 19, Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ganja 14,5 Kg dan Shabu 415 Gram

0
18

Jakarta- Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. Dalam pengungkapan narkoba ini polisi berhasil mengamankan pelaku dengan Inisial, YK (27 ),DP(25) ,ML (31 ) dan HC (29). Sedangkan Jon Dan Abang Masih DPO, Para tersangka di tangkap di wilayah berbeda.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Sugeng Hariyanto mengatakan, kasus ini pada 14 Juli 2020 sekira jam 20.00 WIB, ujarnya kepada awak Media di Makopolres Tanggerang Kota, Selasa (04/08).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Anggota Unit I Subnit II Sat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan selama 1 minggu. Penyelidikan langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo, SIK, M.Si. (Han) di daerah Karang Tengah Kota Tangerang.

“Selanjutnya anggota melaksanakan under cover buy dengan Target Operasi yang berinisial YK” Ujarnya.

Lanjutnya, tersangka YK di amankan di Rest Area Karang Tengah Kota Tangerang KM-14. Dengan Barang Bukti Yang Berhasil Disita Sebanyak 12 Paket Besar Berisi Narkotika Jenis Ganja (14.500 Gram Brutto / 14,5 KG) yang disimpan didalam mobil Toyota Jenis Calya Warna Orange.

Selanjutnya Dilakukan Pengembangan Dan Pengejaran Terhadap “DP” dan “ML” ujarnya.

Pelaku berhasil ditangkap di SBPU Pertamina Jl. Raya Cisoka Kab. Tangerang dengan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika Jenis Ganja dengan berat 2,36 Gram Brutto.

“Sedangkan tersangka Jon (DPO) yang memberi perintah sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas” ujarnya.

Untuk HC sendiri di tangkap di rumah kontrakan didaerah Grogol Petamburan Jakarta Barat dan Abang masih dalam Pengejaran. Dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 15 Paket Narkotika Jenis Sabu (417 Gram Brutto).

“Jadi Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika Jenis Ganja sebanyak 14.502,36 Gram Brutto dan Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika Jenis Shabu sebanyak 417 Gram Brutto” ujarnya.

#PESAN UNTUK WARGA TANGERANG#

(TANGERANG SUDAH DIJADIKAN JALUR TRANSAKSI JARINGAN NARKOBA NASIONAL DAN
INTERNASIONAL. DALAM SITUASI COVID – 19 INI JARINGAN BESAR NARKOBA TERSEBUT TERUS
MENCOBA MEMANFAATKAN KEADAAN.
MASYARAKAT, TNI – POLRI SECARA BERSAMA SAMA MEMBENTENGI WILAYAH TANGERANG DARI
PENYALAHGUNAAN NARKOBA).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini