JAWA BARAT -Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyosialisasikan regulasi mengenai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun 2024-2025 tingkat sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan kepada pemangku kepentingan terkait di wilayah kerjanya.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, Dr. Asep Sudarsono mengatakan, bahwa dinas menyosialisasikan regulasi mengenai pelaksanaan penerimaan siswa baru setiap menjelang pergantian tahun pelajaran.
“Sosialisasi ini penting dilakukan agar terjadi persamaan pandangan terkait pelaksanaan PPDB bersama beberapa pemangku kepentingan yang terlibat dalam bidang pendidikan, baik dari sisi regulasi maupun petunjuk teknis alur PPDB,” ujarnya melalui telepon genggam, Jum’at (10/04/2024).
Ia menjelaskan bahwa PPDB dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah yang sederajat.
Berbeda dari tahun sebelumnya, ia menjelaskan, tahun ini pelaksanaan PPDB diawali dengan proses pra-pendaftaran pada 27-31 Mei 2024.
Menurutnya, proses pra-pendaftaran meliputi registrasi untuk mendapatkan akun dan kata sandi yang akan digunakan untuk login pada saat pendaftaran.
Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan sebuah halaman web yang digunakan oleh masyarakat dan calon siswa untuk mendapatkan informasi terkait pelaksanaan PPDB Online dalam suatu wilayah, termasuk memantau hasil seleksi.
PPDB bertujuan memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah, dan berkualitas.
Proses penerimaan peserta didik baru:
1. Calon peserta didik baru membuka situs PPDB
2. Calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online.
3. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran.
4. Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
(NIKU)