Laporan Hasil Pembahasan BANGGAR DPRD Depok Tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

0
25

jabarinteraktif.comLAPORAN HASIL PEMBAHASAN BADAN ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DEPOK TERHADAP RAPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK

TAHUN ANGGARAN 2019

BISMILLAHIRROHMANIRROHIM.

ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB.

SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA

YTH SAUDARA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DEPOK YANG KAMI HORMATI:

REKAN PIMPINAN DAN PARA ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK

UNSUR FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH KOTA DEPOK

PEJABAT SIPIL DAN TNI/POLRI KOTA DEPOK SERTA INSTANSI VERTIKAL KOTA DEPOK

PARA STAF AHLI WALI KOTA, DAN KEPALA BADAN/DINAS/KANTOR/BAGIAN SERTA PIMPINAN BUMD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK

SERTA REKAN-REKAN PERS/MEDIA MASSA DAN LSM YANG KAMI HORMATI

PUJI  DAN  SYUKUR  KITA  PANJATKAN  KEPADA  TUHAN  YANG  MAHA  ESA, YANG TELAH MEMBERIKAN RAHMAT, KARUNIA DAN HIDAYAH, SEHINGGA PADA HARI INI DPRD KOTA DEPOK DAPAT MENYELENGGARAKAN RAPAT PARIPURNA UNTUK MENYAMPAIKAN LAPORAN HASIL PEMBAHASAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019.

KAMI PARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DEPOK MENGAPRESIASI SERTA MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS KINERJA PEMERINTAH KOTA DEPOK YANG KEMBALI MENCATAT PRESTASI MEMBANGGAKAN DENGAN MERAIH PREDIKAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) KE-9 KALI SECARA BERTURUT-TURUT. PENGHARGAAN DARI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) PROVINSI JAWA BARAT,  INI TENTUNYA  TERKAIT  DENGAN  KERJA  KERAS  PEMKOT  DEPOK DALAM TERTIB ADMINISTRASI KEUANGAN SESUAI ATURAN DAN STANDAR YANG  BERLAKU.  ADANYA  PENGHARGAAN  TERSEBUT,  DIHARAPKAN MENJADI MOTIVASI BAGI PEMERINTAH KOTA DEPOK UNTUK BEKERJA LEBIH BAIK DAN MENGHASILKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN DENGAN PROSES DAN KINERJA LEBIH TRANSPARAN DAN AKUNTABEL. SELAIN ITU, TIDAK KALAH PENTING, SEMOGA KESUKSESAN TERSEBUT JUGA MENCERMINKAN KEBERHASILAN YANG DAPAT DIRASAKAN OLEH MASYARAKAT MELALUI PROGRAM DAN KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN.

DENGAN  STATUS WTP,  DAPAT  DINILAI  SECARA  UMUM  BAHWA PELAKSANAAN ANGGARAN PEMERINTAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN

2019 SUDAH DISAJIKAN SESUAI DENGAN PRINSIP AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH YANG BERLAKU DI INDONESIA.

RAPAT DEWAN YANG TERHORMAT,

LEBIH LANJUT, UNTUK MEMASTIKAN BAHWA PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN OLEH PEMERINTAH KOTA DEPOK TELAH SESUAI DENGAN HARAPAN MASYARAKAT, PERLU DITELAAH APAKAH ISINYA TELAH OPTIMAL UNTUK MENCAPAI VISI DAN MISI PEMERINTAH KOTA DEPOK. SEJATINYA, ANGGARAN TIDAK LEPAS DARI FUNGSI SEBAGAI INSTRUMENT UNTUK MEWUJUDKAN RENCANA-RENCANA STRATEGIS YANG TELAH DIBUAT DAN SASARAN-SASARAN POKOK YANG TELAH DITETAPKAN, DALAM HAL INI SECARA LEBIH KHUSUS ADALAH YANG DITURUNKAN DARI VISI DAN MISI PEMERINTAH KOTA DEPOK TAHUN 2016-2021.

VISI KOTA DEPOK ADALAH MENJADI KOTA YANG “UNGGUL, NYAMAN DAN RELIGIUS”. UNTUK MENCAPAI VISI TERSEBUT, KOTA DEPOK MENGEMBAN MISI-MISI:

  1. 1. MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN PUBLIK YANG PROFESIONAL DAN TRANSPARAN;
  2. 2. MENGEMBANGKAN SUMBER DAYA  MANUSIA  YANG  RELIGIUS, KREATIF DAN BERDAYA S
  3. 3. MENGEMBANGKAN EKONOMI   YANG   MANDIRI,    KOKOH   DAN BERKEADILAN BERBASIS EKONOMI KREATIF.
  4. 4. MEMBANGUN INFRASTRUKTUR DAN RUANG PUBLIK YANG MERATA, BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN RAMAH KELUARGA.
  5. 5. MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT DALAM MELAKSANAKAN NILAI-NILAI AGAMA DAN MENJAGA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA SERTA MENINGKATKAN KESADARAN HIDUP BERBANGSA DAN BERNEGA

KAMI  BADAN  ANGGARAN  DPRD  KOTA  DEPOK  MENGGARISBAWAHI  MISI YANG LEBIH DAPAT DIUKUR DAN DIRASAKAN SECARA OBYEKTIF, YAKNI TERKAIT PENGEMBANGAN KUALITAS PELAYANAN, SDM, EKONOMI, DAN INFRASTRUKTUR.

PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PEMERINTAH KOTA  DEPOK, MESKIPUN SUDAH BERSTATUS WTP DAN DAPAT DIKATAKAN TELAH BEBAS DARI MASALAH ADMINISTRASI KEUANGAN, NAMUN PERLU DICERMATI DAN DINILAI  APAKAH PENYELENGGARAAN  DAN  CAPAIAN-CAPAIAN REALISASINYA TELAH OPTIMAL DALAM MEWUJUDKAN VISI DAN MISI KOTA DEPOK.

RAPAT DEWAN YANG TERHORMAT,

DALAM HAL  INI,  FOKUS  UTAMA TELAAHANNYA  DAPAT  DIARAHKAN  PADA MASALAH-MASALAH: 1) EFEKTIVITAS; 2) EFISIENSI; 3) KONSISTENSI PELAKSANAAN, 4) KONSISTENSI HASIL; 5) PERAN ANGGARAN DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT;

  1. 1. EFEKTIVITAS

EFEKTIVITAS ATAU PRODUKTIVITAS ANGGARAN DAPAT DINILAI DARI SEBERAPA BESAR DAN SEBERAPA KUAT PELAKSANAAN ANGGARAN MAMPU MEMPERKUAT DAYA UNGKIT PENGEMBANGAN MUTU PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT, KEUNGGULAN DAN DAYA

SAING SDM KOTA DEPOK, PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, SERTA LAYANAN INFRASTRUKTUR DI KOTA DEPOK.         EFEKTIVITAS MERUPAKAN UKURAN YANG MENUNJUKKAN TINGKAT KETERCAPAIAN HASIL.    PELAKSANAAN ANGGARAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DISEBUT EFEKTIF JIKA PEMERINTAH DAERAH DAPAT MEMBELANJAKAN ANGGARAN YANG TELAH DITETAPKAN DENGAN SEBAIK-BAIKNYA.

UNTUK TAHUN ANGGARAN 2019, TINGKAT EFEKTIVITAS YANG DICAPAI OLEH PEMERINTAH KOTA DEPOK ADALAH 85,33% YANG BERARTI CUKUP EFEKTIF. HAL INI SESUAI DENGAN MEMBERIKAN PANDUAN TINGKAT EFEKTIVITAS DALAM KRITERIA PENILAIAN DAN KINERJA KEUANGAN.

PEMERINTAH KOTA DEPOK PERLU MENINGKATKAN PEMANFAATAN DANA YANG TERSEDIA UNTUK MELAKSANAKAN PROGRAM-PROGRAMNYA   AGAR   MEMBERIKAN   DAMPAK   POSITIF YANG MAKSIMAL DALAM MENCAPAI SASARAN-SASARAN YANG DITETAPKAN UNTUK MENCAPAI VISI DAN MISI KOTA DEPOK.

  1. 2. EFISIENSI

UNTUK TAHUN ANGGARAN 2019, TINGKAT EFISIENSI YANG DICAPAI OLEH PEMERINTAH KOTA DEPOK ADALAH SEBESAR 99,85%.

PEMERINTAH KOTA DEPOK HARUS LEBIH MENGOPTIMALKAN PERENCANAAN DAN WAKTU PERENCANAAN SEHINGGA SEMUA KEGIATAN  DAPAT  TEREALISASI TEPAT  WAKTU.  PEMERINTAH  KOTA DEPOK HARUS MENGEVALUASI EFISIENSI PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA LANGSUNG YANG MEMPENGARUHI BESARAN SILPA.

  1. 3. KONSISTENSI REALISASI PELAKSANAAN

CAPAIAN REALISASI DENGAN EFEKTIVITAS SEBESAR 85,33% (CUKUP EFEKTIF) DIKOMBINASIKAN TINGKAT EFISIENSI SEBESAR 99,85% (KURANG EFISIEN) DAPAT DIARTIKAN PEMERINTAH KOTA DEPOK BELUM KONSISTEN DALAM MENJALANKAN KOMITMEN UNTUK MELAKSANAKAN    RENCANA    YANG    TELAH    DIANGGARKAN    DAN

SASARAN YANG TELAH DIBUAT.       ANGKA KOMBINASI EFEKTIVITAS/EFISIENSI SEBESAR 85.46% MASIH BERADA DI BAWAH AMBANG MENCAPAI IMPAS 100%.

  1. 4. KONSISTENSI HASIL

SUATU   ANGGARAN   YANG   TEREALISASI   BELUM   TENTU   EFEKTIF DALAM MENCAPAI SASARAN VISI DAN MISI.    SEBAGAI GAMBARAN, DAPAT  TERJADI SUATU  ANGGARAN  TEREALISASI,  NAMUN OUTPUTNYA BERBEDA DENGAN YANG DIRENCANAKAN, DAN OLEH KARENANYA TIDAK TERJAMIN EFEKTIVITASNYA UNTUK MENCAPAI SASARAN YANG DITETAPKAN. TERDAPAT PULA BEBERAPA KEGIATAN YANG TIDAK TEREALISASI YANG DISEBABKAN OLEH PERENCANAAN BARANG/JASA YANG KURANG MEMPERHITUNGKAN TERJADINYA KEGAGALAN DALAM PROSES PELELANGAN.

  1. 5. PERAN  ANGGARAN     DALAM     PERTUMBUHAN     EKONOMI     DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

DENGAN CAPAIAN REALISASI ANGGARAN CUKUP EFEKTIF DENGAN  EFEKTIVITAS  BELANJA  KOTA  DEPOK  TAHUN  ANGGARAN

2019 DIANGGARKAN SEBESAR RP3.786.740.736.807,55 DENGAN REALISASI SEBESAR RP3.231.267.376.079 DAN CAPAIAN REALISASI ANGGARAN 85,33%.

ADANYA BEBERAPA YANG TIDAK TEREALISASI DISEBABKAN OLEH PERENCANAAN WAKTU PENGADAAN BARANG/JASA YANG KURANG MEMPERHITUNGKAN TERJADINYA KEGAGALAN DALAM PROSES PELELANGAN AKAN MEMBERIKAN KERUGIAN BAGI MASYARAKAT KARENA YANG SEHARUSNYA BISA DISAMPAIKAN DAN DINIKMATI MASYARAKAT TEPAT WAKTU MENJADI TERTUNDA. TIDAK DAPAT DIHINDARKAN BAHWA PROYEK-PROYEK KEGIATAN TERSEBUT AKAN MENGHAMBAT KEGIATAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT. MESKIPUN PADA KENYATAANNYA BANYAK PIHAK SWASTA SUDAH BANYAK DIANDALKAN, NAMUN PENGELUARAN PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN-KEGIATAN JUGA MENENTUKAN PERCEPATAN PERTUMBUHAN.

BERDASARKAN SUMBER BADAN PUSAT STATISTIK KOTA DEPOK PERTUMBUHAN EKONOMI KOTA DEPOK PADA TAHUN 2019 MENCAPAI

6,74%  MENGALAMI PENURUNAN  DIBANDINGKAN  TAHUN  2018  YANG MENCAPAI 6,85%. NAMUN ANGKA PERTUMBUHAN KOTA DEPOK MASIH DI  ATAS  PERTUMBUHAN  EKONOMI  JAWA  BARAT  YANG  MENCAPAI

5,07% DAN PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL MENCAPAI 5,02%. HARAPANNYA PADA TAHUN ANGGARAN YANG AKAN DATANG, PERTUMBUHAN EKONOMI KOTA DEPOK SEMAKIN MENINGKAT.

RAPAT DEWAN YANG TERHORMAT,

DARI URAIAN DIATAS, EVALUASI TERHADAP LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN YANG TELAH DISAMPAIKAN, DAPAT DISIMPULKAN BAHWA:

PERTAMA, LPJ YANG DISAMPAIKAN OLEH TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK MASIH PERLU DISEMPURNAKAN DENGAN BERFOKUS PADA PENELAAHAN KINERJA, PENYEBAB, KENDALA-KENDALA, BESARAN DAMPAK UNTUK MENENTUKAN PRIORITAS TERHADAP EFEKTIVITAS, EFISIENSI, KONSISTENSI, PERTUMBUHAN DAN KEMULUSAN PENYELENGGARAAN ANGGARAN.

KEDUA,   PERLU   DIKAJI   MATA   ANGGARAN   TERUTAMA   BELANJA,   BAIK BELANJA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG MENYEBABKAN PELAKSANAAN ANGGARAN PEMERINTAH KOTA DEPOK HANYA MENDAPATKAN PENILAIAN CUKUP EFEKTIF BAGI INDIKATOR EFEKTIVITAS DAN PENILAIAN KURANG EFISIEN PADA INDIKATOR EFISIENSI, SUPAYA DAPAT DITEMUKAN PERMASALAHANNYA, PENYEBABNYA DAN PEMECAHANNYA.

DENGAN KONDISI KURANGNYA EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENGELOLAAN ANGGARAN, DAPAT DINILAI BAHWA BESARNYA SILPA TIDAK SELURUHNYA MERUPAKAN HASIL EFISIENSI PENGELOLAAN ANGGARAN, MELAINKAN AKIBAT MENURUNNYA ATAU TIDAK TERCAPAINYA, ATAU BAHKAN TIDAK TERLAKSANANYA KEGIATAN-KEGIATAN YANG SUDAH DIRENCANAKAN.   PENURUNAN BIAYA ATAS PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG TERSELENGGARA PUN TIDAK SERTA-MERTA DAPAT DINILAI SEBAGAI

EFISIENSI APABILA DISEBABKAN OLEH PENURUNAN AKTIVITAS PENYELENGGARAAN ANGGARAN.

TERKAIT DENGAN FORMAT LAPORAN ITU SENDIRI, YANG TEBALNYA MENCAPAI RATUSAN HALAMAN, NAMUN TIDAK CUKUP BANYAK ANALISIS TERHADAP PERMASALAHAN YANG DIKANDUNGNYA, SELAIN DIPERLUKAN UNTUK MENINGKATKAN MUTU DOKUMEN SESUAI PERATURAN, JUGA PERLU DICARI BENTUK LAPORAN STANDAR YANG MEMUDAHKAN UNTUK MENGETAHUI MASALAH DAN SOLUSINYA, NAMUN TIDAK KEHILANGAN RINCIAN DATA BUKTI PENDUKUNGNYA.   SETIDAKNYA LAPORAN DAPAT DIBAGI DALAM TIGA BUKU:

1) BUKU 1 RINGKASAN EKSEKUTIF YANG MEMUAT HAL-HAL POKOK DENGAN JUMLAH HALAMAN TIDAK LEBIH DARI BELASAN;

2)  BUKU 2 LAPORAN UTAMA YANG MEMUAT TUJUAN, FUNGSI LINGKUP, KONTEKS, DAN KRITERIA ANGGARAN; IDENTIFIKASI, ANALISIS DAN PENILAIAN PERMASALAHAN; SERTA PEMAPARAN PILIHAN TINDAKAN, RENCANA TINDAKAN DAN TINDAKAN YANG DILAKUKAN TERKAIT PERMASALAHAN; SERTA PROSES-PROSES PENGENDALIAN MELALUI KOMUNIKASI DAN KONSULTASI, PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN, SERTA  PEREKAMAN  DAN  PELAPORAN    YANG  TELAH  DILAKUKAN. BUKU INI HENDAKNYA TERDIRI DARI BEBERAPA PULUH HALAMAN SAJA.

3)  BUKU   3   LAMPIRAN   YANG   BERISI   DATA,   HASIL   ANALISIS   DAN PENYAJIAN LENGKAP SEBAGAI BUKTI PENUNJANG ATAS TELAAH PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN.

PEMILAHAN LAPORAN SEKURANG-KURANGNYA SEPERTI DI ATAS DIHARAPKAN DAPAT MEMPERLANCAR KOMUNIKASI ANTAR LEMBAGA, DALAM LEMBAGA, DAN DENGAN MASYARAKAT. FOKUS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN HARUS MENELAAH ASPEK-ASPEK EFISIENSI, EFEKTIVITAS, KONSISTENSI, DAMPAK, DAN KEMULUSAN PENYELENGGARAAN ANGGARAN, DI ATAS KEPENTINGAN FORMAL STATUS WTP.

SECARA LEBIH KHUSUS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PERLU:

1) MENGACU    PADA    PERATURAN    YANG    BERKAITAN    DENGAN PENATAKELOLAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK.

2)  MEMBAHAS HASIL (OUTCOME) DAN DAMPAK (IMPACT) DARI SETIAP

RENCANA YANG TERLAKSANA MAUPUN TIDAK TERLAKSANA DENGAN FOKUS PENELAAHAN PADA EFEKTIVITAS, EFISIENSI, KONSISTENSI, PERTUMBUHAN DAN KEMULUSAN PENYELENGGARAANNYA;

3) MENGIDENTIFIKASI  DAN  MENGANALISIS  PERMASALAHAN  SERTA MERUMUSKAN SOLUSI DAN TINDAKAN YANG DIAMBIL DALAM MENANGANI MASALAH;

4)  MENGAITKAN DAN MENGEVALUASI SUMBANGANNYA TERHADAP VISI, MISI DAN RPJMD DENGAN BUKTI DAN ALAT BUKTI YANG KUAT DAN MEYAKINKAN.

TERKAIT DENGAN PENATAKELOLAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK PEMERINTAH KOTA DEPOK PERLU MENGUPAYAKAN PENERAPAN BEBERAPA  SISTEM  MANAJEMEN PEMERINTAHAN  YANG  BAIK, SEKURANG-KURANGNYA DALAM HAL:

1)  PENGEMBANGAN SISTEM DAN SDM YANG MEMILIKI KOMPETENSI CUKUP UNTUK PENATAKELOLAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK, DALAM HUBUNGAN ANTAR-LEMBAGA TERMASUK DENGAN LEGISLATIF, ANTAR PERANGKAT DAERAH, MAUPUN DENGAN MASYARAKAT PEMANGKU KEPENTINGAN LEBIH LUAS;

2)  PENGEMBANGAN  SISTEM  DAN  SDM  YANG  MAMPU  MENJAMIN MUTU INPUT, PROSES, HASIL DAN DAMPAK PENYELENGGARAAN ANGGARAN  MENCAPAI  SASARAN SEKURANG-KURANGNYA EFEKTIF DAN EFISIEN MENURUT STANDAR PERATURAN PEMERINTAH;

3) PENGEMBANGAN  SISTEM  DAN  SDM  YANG  KAPABEL  DALAM MANAJEMEN STRATEJIK DAN RISIKO UNTUK MENJABARKAN DAN MERANCANG DAN MENGIMPLEMENTASIKAN SISTEM, STRUKTUR, MEKANISME, DAN PENGENDALIAN PENCAPAIAN VISI, MISI DAN SASARAN-SASARAN YANG TELAH DITETAPKAN MELALUI RENCANA AKSI  STRATEGIS YANG  EFEKTIF,  EFISIEN,  KONSISTEN, BERTUMBUH DAN MULUS.

RAPAT DEWAN YANG TERHORMAT

DEMIKIAN CATATAN DAN REKOMENDASI KAMI TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APB TAHUN ANGGARAN 2019. PERBAIKAN PENINGKATAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN PELAKSANAAN ATAS REKOMENDASI INI AKAN KAMI PANTAU DAN TINJAU SECARA BERKALA UNTUK MENJAMIN PERBAIKAN DI TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA YANG SEDANG BERJALAN TAHUN INI, SERTA PERBAIKAN DALAMPENYUSUNAN PERUBAHAN APBD 2020, SERTA RAPBD 2021.

DEPOK, 23 JULI 2020

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DEPOK

BADAN ANGGARAN KETUA

H.T.M. YUSUFSYAH PUTRA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini