BANDUNG – Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asisten Bidang Intelijen, Jl. Ambon No. 6, telah dilaksanakan kegiatan jumpa pers bersama rekan-rekan media lokal di Jawa Barat baik media cetak maupun media elektronik dalam rangka menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat periode Januari s.d Juni 2020 sebagai bagian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020. Adapun capaian kinerja yang berhasil dicapai adalah sebagai berikut:
1. Bidang Pembinaan
Selama periode Januari s.d Juni 2020, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penyerapan anggaran sebesar Rp 31.096.362.741,- (tiga puluh satu miliar Sembilan puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) atau sebesar 51,34 % dari total anggaran yang tersedia sebesar Rp 60.570.810.000,- (enam puluh miliar lima ratus tujuh puluh ribu delapan ratus sepuluh ribu rupiah). Sedangkan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.252.918.633,- (satu miliar dua ratus lima puluh dua juta sembilan ratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) dari target penerimaan sebesar Rp 29.900.000,- atau sebesar 4.190 %.
Selain itu, dalam rangka meraih predikat sebagai wilayah satuan kerja Zona Integritas
menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani),
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon berhasil lolos dalam tahap verifikasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam pengajuan wilayah satuan kerja berpredikat WBBM berdasarkan LKE (TPI) dan pemaparan (Desk TPI). Sedangkan yang lolos tahap verifikasi dalam pengajuan wilayah satuan kerja berpredikat WBK berdasarkan LKE (TPI) dan pemaparan (Desk TPI) terdapat 16 satuan kerja (Kejaksaan Negeri).
2. Bidang Intelijen
a. Kegiatan Penerangan hukum : 15 kegiatan dengan jumlah peserta 1.957 orang;
b. Kegiatan Penyuluhan Hukum: 28 kegiatan dengan jumlah peserta 2.122 orang;
c. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah: 9 kegiatan dengan jumlah peserta 970 siswa;
d. Program Jaksa Menyapa: 19 kegiatan;
e. Melaksanakan kegiatan Penyelidikan dengan jumlah LID 2 perkara di mana saat inimasih
dalam proses penyelidikan;
f. Program Tabur 31.1 (tangkap buron):
Terdapat sebanyak 64 buron yang telah masuk dalam list DPO, di mana yang berhasil
ditangkap sebanyak 21 buron dan yang masih dilakukan pencarian sebanyak 43 buron
g. Kegiatan pencegahan keluar negeri (Cegah Tangkal) 3 (tiga) orang;
h. Kegiatan pengamanan pembangunan strategis:
Selama periode Januari s.d Juni 2020, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah
melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 2 kegiatan.
3. Bidang Tindak Pidana Umum
Selama periode Januari s.d Juni 2020, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Se-Jawa Barat telah menerima sebanyak 7.619 SPDP di
mana dari keseluruhan jumlah tersebut yang dilanjutkan dengan penerimaan berkas perkara tahap pertama sebanyak 6.527 dan diselesaikan sebanyak 6.329 perkara yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tahap dua sebanyak 5.934 perkara. Sedangkan berkas perkarayang masuk ke tahap penuntutan yakni sebanyak 6.051 perkara dan telah diselesaikan sebanyak 5.861 perkara. Perkara yang menarik perhatian publik yang telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selama tahun 2020 yakni perkara atas nama Nasri Banks dan kawan-kawan (Sunda Empire).
4. Bidang Tindak Pidana Khusus
Selama periode Januari s.d Juni 2020, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah menangani penyelidikan perkara korupsi sebanyak 35 perkara, jumlah penyidikan sebanyak 16 perkara dan Jumlah penuntutan sebanyak 14 perkara dengan rincian 7 perkara berasal dari penyidik Kejaksaan dan 7 perkara berasal dari penyidik Kepolisian. Adapun jumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan eksekusi sebanyak 19 perkara.
Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 7.557.972.721,- (tujuh miliar lima ratus lima
puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) dengan rincian:
– Penyelamatan keuangan negara dalam proses penyidikan Rp 939.569.929,-
– Penyelamatan keuangan negara dalam proses penuntutan Rp 8.140.357.747,-
– Denda sebesar Rp 200.000.000,-
– Uang pengganti Rp 164.138.142,-
– Barang rampasan Rp 291.109.800,-
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Selama periode Januari s.d Juni 2020, Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah
mendampingi Instansi Pemerintah melalui Jaksa Pengacara Negara sebanyak 7 perkara litigasi dalam bidang Perdata. Untuk non litigasi telah menerima 309 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan jumlah piutang sebesar Rp 69.434.394.434,- (enam puluh sembilan milyar empat ratus tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah) dengan jumlah yang telah berhasil ditagih yakni sebesar Rp 155.501.800,- (seratus lima puluh lima juta lima ratus satu ribu delapan ratus rupiah).
Dalam hal pertimbangan hukum, Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah
memberikan pendapat hukum (legal opinion) sebanyak 5 kegiatan, pendampingan hukum
(legal assistance) sebanyak 5 kegiatan dan penandatanganan MoU sebanyak 7 MoU.
Selama periode Januari s.d Juni 2020, Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan
Kejaksaan Negeri se-Jawa telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 31.797.357.454,- (tiga puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Penyelamatan uang pengganti sebesar Rp 15.650.000,-
b. Pemulihan kekayaan/keuangan negara yang berhasil ditagih: Rp 1.781.707.454,-
c. Penyelamatan asset/keuangan negara: Rp 30.000.000.000,-
6. Bidang Pengawasan
Selama periode Januari s.d Juni 2020, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat telah memproses dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 10 orang pegawai di mana jaksa sebanyak 7 (tujuh) orang dan pegawai tata usaha dan 3 (tiga) orang pegawai tata usaha, dengan jenis hukuman yang beragam yaitu hukuman sedang sebanyak 2 (dua) orang dan hukuman berat sebanyak 8 (delapan) orang.
Selain itu, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga telah menerima
Lapdu sebanyak 43 laporan, di mana sebanyak 25 laporan telah dilakukan klarifikasi, 9 laporan telah dilakukan inspeksi kasus dan yang telah dijatuhi hukuman sebanyak 10 kasus.(RONNY)