Depok– Menindak lanjuti pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2020 juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2020 tepatnya Pasal 6 ayat (1). PPDB yang menjadi kewenangan pihaknya adalah jenjang TK, SD, dan SMP.
Dalam hal itu Kasi PAUD dan TK Abdul Mutholib mengatakan, penerimaan siswa baru dilakukan secara online sebanyak 1262 lembaga pendidikan yang tercatat dalam dinas pendidikan dan kementrian agama.
Ia menambahkan, untuk siswa masuk sekolah sesuai kalender akademik tahun ajaran TA baru pada 13 Juli 2020 namun, tetap tidak tatap muka dilaksanakan secara online atau pembelajaran jarak jauh.
“Dinas Pendidikan kota Depok tidak mau ambil risiko dengan tidak berspekulasi untuk mengharuskan siswa dibolehkan masuk sekolah”. Ungkap nya.
“Secara umum kemendikbud sudah menyiapkan bahan ajar dengan berbagai macam media serta pedoman pembelajaran sampai Desember 2020 melalui dalam jaringan (daring)” ujar nya, saat ditemui diruangannya (16-06-2020).
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu patuhi protokol kesehatan gunakan masker, sering cuci tangan kemudian perbanyak makanan vitamin dan berolahraga demi memutus mata rantai virus corona COVID-19. (Hisan)