Bandung, Jabarinteraktif.com
Kajati Jabar Ade Sutiawarman, S.H., M.H menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Monitoring dan Evaluasi Antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat denqan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat. Kamis (15/06/2023).
Dalam acara tersebut hadir Para Asisten, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Romie Erfianto, Asisten Deputi Direktur Bidang Pengawasan & Pemeriksaan Wira Sirait dan Asisten Deputi Direktur Bidang Wasrik & MR Puspitaningsih, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-wilayah Jawa Barat.
Dalam sambutanya Kajati menyampaikan bahwa jaminan sosial tenaga kerja sudah seharusnya menjadi hak dasar perlindungan bagi setiap pekerja di Indonesia. Sebagai bentuk keseriusannya, Pemerintah menyelenggarakan jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat baik melalui Surat Kuasa Khusus dan Kegiatan Sosialisasi Bersama, yang telah berjalan baik di masing-masing Kejaksaan Negeri maupun dalam lingkup Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sendiri, bahkan terdapat Kejaksaan Negeri yang mampu membuat capaian realisasi iuran jenis Kepatuhan melalui SKK sebanyak 93% dan melalui Sosialisasi mencapai 112% sehingga patut mendapatkan apresiasi.
Dalam acara tersebut Kajati memberikan penghargaan kepada tiga Kejaksaan Negeri yang berprestasi diantaranya Kejari Karawang, Kota Bekasi dan Purwakarta Dengan harapan dapat memotivasi Satuan kerja lainnya di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk turut serta memaksimalkan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan yang sama Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Romie Erfianto mengatakan bahwa hal ini merupakan Kolaborasi yang cukup baik antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se- Jawa Barat dengan BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Barat dalam membangun penguatan kepatuhan bagi pemberi kerja/ perusahaan.
Dengan kolaborasi yang sudah terjalin antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Barat telah berhasil menurunkan kepatuhan pembayaran tunggakan iuran dari kewajiban pemberi kerja/ perusahaan sebesar 7 persen atau sekitar 55 Miliar rupiah tunggakan, karena ini merupakan uang Negara yang harus dikembalikan manfaat kepada Sembilan ribu peserta jaminan tenaga kerja.
Reporter: Ronny