Jakarta, Jabarinteraktif.com-Tim Jaksa Penyidik Pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Melakukan Pemeriksa terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalan pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
“CT selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya.
Selain CT, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni SM selaku Direktur Kargo PT Garuda Indonesia tahun 2017, IWS selaku Direktur Teknik tahun 2017.
Kemudian, LS selaku Direktur SDM dan Umum tahun 2017 dan Capt. TM selaku VP Operation Planning and Control tahun 2009.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia liat dan ia alami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi, kata Leonard.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, ketahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing dan Rolls Royce.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Reporter: Ronny