DEPOK – Pemkot Depok telah memasang SEGEL Resmi ke Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia di Grand Depok City dikarenakan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga melanggar Garis Sempadan Sungai Ciliwung sehingga mengakibatkan hilangnya ruang terbuka hijau serta rawan longsor membahayakan nyawa orang lain.
12 LSM yang tergabung di Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) mendesak kepada Pemerintah Kota Depok untuk tidak mengeluarkan izin terhadap bangunan yang melanggar GSS Ciliwung.
“Kami meminta agar Pemkot Depok tegas bertindak dan tidak mentoleransi bangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai Ciliwung, agar tidak ada lagi pelanggaran di kemudian hari,” ujar Eman Sutriadi, Ketua GEDOR.
Eman juga meminta DPRD Kota Depok jangan mau dilecehkan fungsi pengawasannya. “Bangunan itu hampir setiap hari dilewati oleh seluruh anggota DPRD Kota Depok, pelanggaran itu sama saja melecehkan fungsi pengawasan dewan. Mau ditaruh dimana muka dan marwah anggota dewan kita,” ujar Eman.(rr)