jabarinteraktif.com – LAPORAN HASIL PEMBAHASAN BADAN ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DEPOK TERHADAP RAPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK
TAHUN ANGGARAN 2019
BISMILLAHIRROHMANIRROHIM.
ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB.
SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA
YTH SAUDARA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DEPOK YANG KAMI HORMATI:
REKAN PIMPINAN DAN PARA ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK
UNSUR FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH KOTA DEPOK
PEJABAT SIPIL DAN TNI/POLRI KOTA DEPOK SERTA INSTANSI VERTIKAL KOTA DEPOK
PARA STAF AHLI WALI KOTA, DAN KEPALA BADAN/DINAS/KANTOR/BAGIAN SERTA PIMPINAN BUMD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK
SERTA REKAN-REKAN PERS/MEDIA MASSA DAN LSM YANG KAMI HORMATI
PUJI DAN SYUKUR KITA PANJATKAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, YANG TELAH MEMBERIKAN RAHMAT, KARUNIA DAN HIDAYAH, SEHINGGA PADA HARI INI DPRD KOTA DEPOK DAPAT MENYELENGGARAKAN RAPAT PARIPURNA UNTUK MENYAMPAIKAN LAPORAN HASIL PEMBAHASAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019.
KAMI PARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DEPOK MENGAPRESIASI SERTA MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS KINERJA PEMERINTAH KOTA DEPOK YANG KEMBALI MENCATAT PRESTASI MEMBANGGAKAN DENGAN MERAIH PREDIKAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) KE-9 KALI SECARA BERTURUT-TURUT. PENGHARGAAN DARI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) PROVINSI JAWA BARAT, INI TENTUNYA TERKAIT DENGAN KERJA KERAS PEMKOT DEPOK DALAM TERTIB ADMINISTRASI KEUANGAN SESUAI ATURAN DAN STANDAR YANG BERLAKU. ADANYA PENGHARGAAN TERSEBUT, DIHARAPKAN MENJADI MOTIVASI BAGI PEMERINTAH KOTA DEPOK UNTUK BEKERJA LEBIH BAIK DAN MENGHASILKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN DENGAN PROSES DAN KINERJA LEBIH TRANSPARAN DAN AKUNTABEL. SELAIN ITU, TIDAK KALAH PENTING, SEMOGA KESUKSESAN TERSEBUT JUGA MENCERMINKAN KEBERHASILAN YANG DAPAT DIRASAKAN OLEH MASYARAKAT MELALUI PROGRAM DAN KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN.
DENGAN STATUS WTP, DAPAT DINILAI SECARA UMUM BAHWA PELAKSANAAN ANGGARAN PEMERINTAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN
2019 SUDAH DISAJIKAN SESUAI DENGAN PRINSIP AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH YANG BERLAKU DI INDONESIA.
RAPAT DEWAN YANG TERHORMAT,
LEBIH LANJUT, UNTUK MEMASTIKAN BAHWA PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN OLEH PEMERINTAH KOTA DEPOK TELAH SESUAI DENGAN HARAPAN MASYARAKAT, PERLU DITELAAH APAKAH ISINYA TELAH OPTIMAL UNTUK MENCAPAI VISI DAN MISI PEMERINTAH KOTA DEPOK. SEJATINYA, ANGGARAN TIDAK LEPAS DARI FUNGSI SEBAGAI INSTRUMENT UNTUK MEWUJUDKAN RENCANA-RENCANA STRATEGIS YANG TELAH DIBUAT DAN SASARAN-SASARAN POKOK YANG TELAH DITETAPKAN, DALAM HAL INI SECARA LEBIH KHUSUS ADALAH YANG DITURUNKAN DARI VISI DAN MISI PEMERINTAH KOTA DEPOK TAHUN 2016-2021.
VISI KOTA DEPOK ADALAH MENJADI KOTA YANG “UNGGUL, NYAMAN DAN RELIGIUS”. UNTUK MENCAPAI VISI TERSEBUT, KOTA DEPOK MENGEMBAN MISI-MISI:
- 1. MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN PUBLIK YANG PROFESIONAL DAN TRANSPARAN;
- 2. MENGEMBANGKAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG RELIGIUS, KREATIF DAN BERDAYA S
- 3. MENGEMBANGKAN EKONOMI YANG MANDIRI, KOKOH DAN BERKEADILAN BERBASIS EKONOMI KREATIF.
- 4. MEMBANGUN INFRASTRUKTUR DAN RUANG PUBLIK YANG MERATA, BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN RAMAH KELUARGA.
- 5. MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT DALAM MELAKSANAKAN NILAI-NILAI AGAMA DAN MENJAGA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA SERTA MENINGKATKAN KESADARAN HIDUP BERBANGSA DAN BERNEGA
KAMI BADAN ANGGARAN DPRD KOTA DEPOK MENGGARISBAWAHI MISI YANG LEBIH DAPAT DIUKUR DAN DIRASAKAN SECARA OBYEKTIF, YAKNI TERKAIT PENGEMBANGAN KUALITAS PELAYANAN, SDM, EKONOMI, DAN INFRASTRUKTUR.
PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PEMERINTAH KOTA DEPOK, MESKIPUN SUDAH BERSTATUS WTP DAN DAPAT DIKATAKAN TELAH BEBAS DARI MASALAH ADMINISTRASI KEUANGAN, NAMUN PERLU DICERMATI DAN DINILAI APAKAH PENYELENGGARAAN DAN CAPAIAN-CAPAIAN REALISASINYA TELAH OPTIMAL DALAM MEWUJUDKAN VISI DAN MISI KOTA DEPOK.
RAPAT DEWAN YANG TERHORMAT,
DALAM HAL INI, FOKUS UTAMA TELAAHANNYA DAPAT DIARAHKAN PADA MASALAH-MASALAH: 1) EFEKTIVITAS; 2) EFISIENSI; 3) KONSISTENSI PELAKSANAAN, 4) KONSISTENSI HASIL; 5) PERAN ANGGARAN DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT;
- 1. EFEKTIVITAS
EFEKTIVITAS ATAU PRODUKTIVITAS ANGGARAN DAPAT DINILAI DARI SEBERAPA BESAR DAN SEBERAPA KUAT PELAKSANAAN ANGGARAN MAMPU MEMPERKUAT DAYA UNGKIT PENGEMBANGAN MUTU PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT, KEUNGGULAN DAN DAYA
SAING SDM KOTA DEPOK, PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, SERTA LAYANAN INFRASTRUKTUR DI KOTA DEPOK. EFEKTIVITAS MERUPAKAN UKURAN YANG MENUNJUKKAN TINGKAT KETERCAPAIAN HASIL. PELAKSANAAN ANGGARAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DISEBUT EFEKTIF JIKA PEMERINTAH DAERAH DAPAT MEMBELANJAKAN ANGGARAN YANG TELAH DITETAPKAN DENGAN SEBAIK-BAIKNYA.
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2019, TINGKAT EFEKTIVITAS YANG DICAPAI OLEH PEMERINTAH KOTA DEPOK ADALAH 85,33% YANG BERARTI CUKUP EFEKTIF. HAL INI SESUAI DENGAN MEMBERIKAN PANDUAN TINGKAT EFEKTIVITAS DALAM KRITERIA PENILAIAN DAN KINERJA KEUANGAN.
PEMERINTAH KOTA DEPOK PERLU MENINGKATKAN PEMANFAATAN DANA YANG TERSEDIA UNTUK MELAKSANAKAN PROGRAM-PROGRAMNYA AGAR MEMBERIKAN DAMPAK POSITIF YANG MAKSIMAL DALAM MENCAPAI SASARAN-SASARAN YANG DITETAPKAN UNTUK MENCAPAI VISI DAN MISI KOTA DEPOK.
- 2. EFISIENSI
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2019, TINGKAT EFISIENSI YANG DICAPAI OLEH PEMERINTAH KOTA DEPOK ADALAH SEBESAR 99,85%.
PEMERINTAH KOTA DEPOK HARUS LEBIH MENGOPTIMALKAN PERENCANAAN DAN WAKTU PERENCANAAN SEHINGGA SEMUA KEGIATAN DAPAT TEREALISASI TEPAT WAKTU. PEMERINTAH KOTA DEPOK HARUS MENGEVALUASI EFISIENSI PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA LANGSUNG YANG MEMPENGARUHI BESARAN SILPA.
- 3. KONSISTENSI REALISASI PELAKSANAAN
CAPAIAN REALISASI DENGAN EFEKTIVITAS SEBESAR 85,33% (CUKUP EFEKTIF) DIKOMBINASIKAN TINGKAT EFISIENSI SEBESAR 99,85% (KURANG EFISIEN) DAPAT DIARTIKAN PEMERINTAH KOTA DEPOK BELUM KONSISTEN DALAM MENJALANKAN KOMITMEN UNTUK MELAKSANAKAN RENCANA YANG TELAH DIANGGARKAN DAN
SASARAN YANG TELAH DIBUAT. ANGKA KOMBINASI EFEKTIVITAS/EFISIENSI SEBESAR 85.46% MASIH BERADA DI BAWAH AMBANG MENCAPAI IMPAS 100%.
- 4. KONSISTENSI HASIL
SUATU ANGGARAN YANG TEREALISASI BELUM TENTU EFEKTIF DALAM MENCAPAI SASARAN VISI DAN MISI. SEBAGAI GAMBARAN, DAPAT TERJADI SUATU ANGGARAN TEREALISASI, NAMUN OUTPUTNYA BERBEDA DENGAN YANG DIRENCANAKAN, DAN OLEH KARENANYA TIDAK TERJAMIN EFEKTIVITASNYA UNTUK MENCAPAI SASARAN YANG DITETAPKAN. TERDAPAT PULA BEBERAPA KEGIATAN YANG TIDAK TEREALISASI YANG DISEBABKAN OLEH PERENCANAAN BARANG/JASA YANG KURANG MEMPERHITUNGKAN TERJADINYA KEGAGALAN DALAM PROSES PELELANGAN.
- 5. PERAN ANGGARAN DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
DENGAN CAPAIAN REALISASI ANGGARAN CUKUP EFEKTIF DENGAN EFEKTIVITAS BELANJA KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN
2019 DIANGGARKAN SEBESAR RP3.786.740.736.807,55 DENGAN REALISASI SEBESAR RP3.231.267.376.079 DAN CAPAIAN REALISASI ANGGARAN 85,33%.
ADANYA BEBERAPA YANG TIDAK TEREALISASI DISEBABKAN OLEH PERENCANAAN WAKTU PENGADAAN BARANG/JASA YANG KURANG MEMPERHITUNGKAN TERJADINYA KEGAGALAN DALAM PROSES PELELANGAN AKAN MEMBERIKAN KERUGIAN BAGI MASYARAKAT KARENA YANG SEHARUSNYA BISA DISAMPAIKAN DAN DINIKMATI MASYARAKAT TEPAT WAKTU MENJADI TERTUNDA. TIDAK DAPAT DIHINDARKAN BAHWA PROYEK-PROYEK KEGIATAN TERSEBUT AKAN MENGHAMBAT KEGIATAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT. MESKIPUN PADA KENYATAANNYA BANYAK PIHAK SWASTA SUDAH BANYAK DIANDALKAN, NAMUN PENGELUARAN PEMERINTAH MELALUI KEGIATAN-KEGIATAN JUGA MENENTUKAN PERCEPATAN PERTUMBUHAN.
BERDASARKAN SUMBER BADAN PUSAT STATISTIK KOTA DEPOK PERTUMBUHAN EKONOMI KOTA DEPOK PADA TAHUN 2019 MENCAPAI
6,74% MENGALAMI PENURUNAN DIBANDINGKAN TAHUN 2018 YANG MENCAPAI 6,85%. NAMUN ANGKA PERTUMBUHAN KOTA DEPOK MASIH DI ATAS PERTUMBUHAN EKONOMI JAWA BARAT YANG MENCAPAI
5,07% DAN PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL MENCAPAI 5,02%. HARAPANNYA PADA TAHUN ANGGARAN YANG AKAN DATANG, PERTUMBUHAN EKONOMI KOTA DEPOK SEMAKIN MENINGKAT.
RAPAT DEWAN YANG TERHORMAT,
DARI URAIAN DIATAS, EVALUASI TERHADAP LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN YANG TELAH DISAMPAIKAN, DAPAT DISIMPULKAN BAHWA:
PERTAMA, LPJ YANG DISAMPAIKAN OLEH TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK MASIH PERLU DISEMPURNAKAN DENGAN BERFOKUS PADA PENELAAHAN KINERJA, PENYEBAB, KENDALA-KENDALA, BESARAN DAMPAK UNTUK MENENTUKAN PRIORITAS TERHADAP EFEKTIVITAS, EFISIENSI, KONSISTENSI, PERTUMBUHAN DAN KEMULUSAN PENYELENGGARAAN ANGGARAN.
KEDUA, PERLU DIKAJI MATA ANGGARAN TERUTAMA BELANJA, BAIK BELANJA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG MENYEBABKAN PELAKSANAAN ANGGARAN PEMERINTAH KOTA DEPOK HANYA MENDAPATKAN PENILAIAN CUKUP EFEKTIF BAGI INDIKATOR EFEKTIVITAS DAN PENILAIAN KURANG EFISIEN PADA INDIKATOR EFISIENSI, SUPAYA DAPAT DITEMUKAN PERMASALAHANNYA, PENYEBABNYA DAN PEMECAHANNYA.
DENGAN KONDISI KURANGNYA EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENGELOLAAN ANGGARAN, DAPAT DINILAI BAHWA BESARNYA SILPA TIDAK SELURUHNYA MERUPAKAN HASIL EFISIENSI PENGELOLAAN ANGGARAN, MELAINKAN AKIBAT MENURUNNYA ATAU TIDAK TERCAPAINYA, ATAU BAHKAN TIDAK TERLAKSANANYA KEGIATAN-KEGIATAN YANG SUDAH DIRENCANAKAN. PENURUNAN BIAYA ATAS PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG TERSELENGGARA PUN TIDAK SERTA-MERTA DAPAT DINILAI SEBAGAI
EFISIENSI APABILA DISEBABKAN OLEH PENURUNAN AKTIVITAS PENYELENGGARAAN ANGGARAN.
TERKAIT DENGAN FORMAT LAPORAN ITU SENDIRI, YANG TEBALNYA MENCAPAI RATUSAN HALAMAN, NAMUN TIDAK CUKUP BANYAK ANALISIS TERHADAP PERMASALAHAN YANG DIKANDUNGNYA, SELAIN DIPERLUKAN UNTUK MENINGKATKAN MUTU DOKUMEN SESUAI PERATURAN, JUGA PERLU DICARI BENTUK LAPORAN STANDAR YANG MEMUDAHKAN UNTUK MENGETAHUI MASALAH DAN SOLUSINYA, NAMUN TIDAK KEHILANGAN RINCIAN DATA BUKTI PENDUKUNGNYA. SETIDAKNYA LAPORAN DAPAT DIBAGI DALAM TIGA BUKU:
1) BUKU 1 RINGKASAN EKSEKUTIF YANG MEMUAT HAL-HAL POKOK DENGAN JUMLAH HALAMAN TIDAK LEBIH DARI BELASAN;
2) BUKU 2 LAPORAN UTAMA YANG MEMUAT TUJUAN, FUNGSI LINGKUP, KONTEKS, DAN KRITERIA ANGGARAN; IDENTIFIKASI, ANALISIS DAN PENILAIAN PERMASALAHAN; SERTA PEMAPARAN PILIHAN TINDAKAN, RENCANA TINDAKAN DAN TINDAKAN YANG DILAKUKAN TERKAIT PERMASALAHAN; SERTA PROSES-PROSES PENGENDALIAN MELALUI KOMUNIKASI DAN KONSULTASI, PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN, SERTA PEREKAMAN DAN PELAPORAN YANG TELAH DILAKUKAN. BUKU INI HENDAKNYA TERDIRI DARI BEBERAPA PULUH HALAMAN SAJA.
3) BUKU 3 LAMPIRAN YANG BERISI DATA, HASIL ANALISIS DAN PENYAJIAN LENGKAP SEBAGAI BUKTI PENUNJANG ATAS TELAAH PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN.
PEMILAHAN LAPORAN SEKURANG-KURANGNYA SEPERTI DI ATAS DIHARAPKAN DAPAT MEMPERLANCAR KOMUNIKASI ANTAR LEMBAGA, DALAM LEMBAGA, DAN DENGAN MASYARAKAT. FOKUS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN HARUS MENELAAH ASPEK-ASPEK EFISIENSI, EFEKTIVITAS, KONSISTENSI, DAMPAK, DAN KEMULUSAN PENYELENGGARAAN ANGGARAN, DI ATAS KEPENTINGAN FORMAL STATUS WTP.
SECARA LEBIH KHUSUS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PERLU:
1) MENGACU PADA PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN PENATAKELOLAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK.
2) MEMBAHAS HASIL (OUTCOME) DAN DAMPAK (IMPACT) DARI SETIAP
RENCANA YANG TERLAKSANA MAUPUN TIDAK TERLAKSANA DENGAN FOKUS PENELAAHAN PADA EFEKTIVITAS, EFISIENSI, KONSISTENSI, PERTUMBUHAN DAN KEMULUSAN PENYELENGGARAANNYA;
3) MENGIDENTIFIKASI DAN MENGANALISIS PERMASALAHAN SERTA MERUMUSKAN SOLUSI DAN TINDAKAN YANG DIAMBIL DALAM MENANGANI MASALAH;
4) MENGAITKAN DAN MENGEVALUASI SUMBANGANNYA TERHADAP VISI, MISI DAN RPJMD DENGAN BUKTI DAN ALAT BUKTI YANG KUAT DAN MEYAKINKAN.
TERKAIT DENGAN PENATAKELOLAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK PEMERINTAH KOTA DEPOK PERLU MENGUPAYAKAN PENERAPAN BEBERAPA SISTEM MANAJEMEN PEMERINTAHAN YANG BAIK, SEKURANG-KURANGNYA DALAM HAL:
1) PENGEMBANGAN SISTEM DAN SDM YANG MEMILIKI KOMPETENSI CUKUP UNTUK PENATAKELOLAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK, DALAM HUBUNGAN ANTAR-LEMBAGA TERMASUK DENGAN LEGISLATIF, ANTAR PERANGKAT DAERAH, MAUPUN DENGAN MASYARAKAT PEMANGKU KEPENTINGAN LEBIH LUAS;
2) PENGEMBANGAN SISTEM DAN SDM YANG MAMPU MENJAMIN MUTU INPUT, PROSES, HASIL DAN DAMPAK PENYELENGGARAAN ANGGARAN MENCAPAI SASARAN SEKURANG-KURANGNYA EFEKTIF DAN EFISIEN MENURUT STANDAR PERATURAN PEMERINTAH;
3) PENGEMBANGAN SISTEM DAN SDM YANG KAPABEL DALAM MANAJEMEN STRATEJIK DAN RISIKO UNTUK MENJABARKAN DAN MERANCANG DAN MENGIMPLEMENTASIKAN SISTEM, STRUKTUR, MEKANISME, DAN PENGENDALIAN PENCAPAIAN VISI, MISI DAN SASARAN-SASARAN YANG TELAH DITETAPKAN MELALUI RENCANA AKSI STRATEGIS YANG EFEKTIF, EFISIEN, KONSISTEN, BERTUMBUH DAN MULUS.
RAPAT DEWAN YANG TERHORMAT
DEMIKIAN CATATAN DAN REKOMENDASI KAMI TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APB TAHUN ANGGARAN 2019. PERBAIKAN PENINGKATAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN PELAKSANAAN ATAS REKOMENDASI INI AKAN KAMI PANTAU DAN TINJAU SECARA BERKALA UNTUK MENJAMIN PERBAIKAN DI TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA YANG SEDANG BERJALAN TAHUN INI, SERTA PERBAIKAN DALAMPENYUSUNAN PERUBAHAN APBD 2020, SERTA RAPBD 2021.
DEPOK, 23 JULI 2020
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DEPOK
BADAN ANGGARAN KETUA
H.T.M. YUSUFSYAH PUTRA